Senin, 23 Desember 2019

Pakaian Untuk Anak yang Terlarang

Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Apa hukum memakaikan baju pada anak-anak  yang ada gambar bernyawa?
Jawaban :
Ahlul Ilmi (para ulama) menetapkan hukumnya haram memakaikan pakaian pada anak kecil yang dikenakan orang dewasa. Pakaian yang bergambar hidup haram dipakai orang dewasa, demikian juga hukumnya tidak boleh dipakai anak-anak. Dan memang demikian hukumnya. Seyogyanya kaum  muslimin memboikot model pakaian yang seperti ini agar orang-orang yang berniat jahat dan rusak tidak menyusup masuk kepada kita melalui sudut-sudut ini. Kalau benar-benar diboikot maka  mereka tidak akan menemukan akses untuk memasoknya ke negeri kita. (Majmu Fatawa wa Rasa’il 3/158).
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.Begitu banyak pemajangan gambar-gambar orang dewasa maupun anak-anak di counter-counter perdagangan.
Gambar-gambar tersebut merupakan potret artis internasional atau tokoh-tokoh terkenal sebagai sarana pengenalan satu jenis atau berbagai jenis produk, parfum misalnya.
Ketika kami tegur, para pemilik toko menangkis bahwa gambar-gambar tersebut tidak mujassamah (membentuk tubuh) artinya tidak haram pemasangannya, dan ini juga bukan upaya meniru ciptaan Allah. Mereka mengklaim pernah membaca fatwa Syaikh di harian Al-Muslimun yang isinya bahwa gambar yang mujassamah saja yang haram, lainnya tidak. Kami ingin penjelasan lebih lanjut.  Terima kasih. Wassalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh.
Jawaban :
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Penyayang. Waalaikumus salam warahmatullahi  wabarakatuh. Orang yang menisbatkan fatwa gambar yang terlarang, hanyalah yang mujassam  lainnya tidak, kepada kami sungguh dia telah berbohong atas nama kami. Padahal kami adalah tidakmembolehkan mengenakan pakaian yang ada gambar bernyawa baik pada pakaian orang dewasa  atau anak-anak, juga tidak boleh menyimpan photo-photo (dengan gambar bernyawa) sebagai  kenangan atau lainnya kecuali dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, seperti kartu tanda penduduk, atau surat-surat izin. (Fatawa Islamiyah 4/364).
Pertanyaan :
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: Sebagian ibu-ibu -semoga Allah memberikan  hidayah kepada mereka- memakaikan putri-putri mereka pakaian-pakaian yang tidak  menutupi betis. Jika kami menasehati, mereka berdalih, kami dulu juga memakai pakaian tersebut  sebelumnya  (waktu kecil) dan ternyata tidak membahayakan kami (tidak menghalangi kami untuk  memakai hijab) saat kami dewasa. Bagaimana menurut pendapat Syaikh?
Jawaban :
Menurut saya, tidak sepantasnya seseorang memakaikan putrinya dengan pakaian model tersebut  meski masih kecil. Sebab cara seperti itu akan menjadi kebiasaannya dan dia akan menganggap  remeh. Tapi kalau dia terbiasa berpakaian sopan sejak dini, maka ia akan terbiasa juga dengan  pakaian tersebut ketika dewasa.
Wasiat saya bagi para muslimah, agar meninggalkan model pakaian luar negeri yang berasal dari  musuh agama, dan sebaliknya hendaklah ia membiasakan putri-putri mereka mengenakan pakaian yang menutup badan dan mendidik rasa malu lantaran rasa malu termasuk bagian dari iman.  (Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 2/845).
(Disalin dari kitab Fatawa Ath-Thiflul Muslim, edisi Indonesia 150 Fatwa Seputar Anak Muslim,  Penyusun Yahya bin Sa’id Alu Syalwan, Penerjemah Ashim, Penerbit Griya Ilmu).
Artikel Pusat Buku Sunnah.
Dapatkan buku-buku menarik lainnya yang membahas tentang fikih dan pendidikan anak, diantaranya :
Buku Panduan Kesehatan Untuk Anak
Buku Ensiklopedi Anak
Buku Pendidikan Anak Dalam Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar yang Membangun, Jangan Lupa Nama: E-mail: Wa: