TUPOKSI PENGAWAS SEKOLAH


MENSUPERVISI GURU BUKAN TUGAS PENGAWAS SEKOLAH TAPI TUGAS KEPALA SEKOLAH. . . .

Bisa dimengerti mengapa tahun 2019 pengawas masih melakukan Supervisi Adm Guru dan KBM Guru di kelas, karna permendikbud No 15 thn 2018 belum 1 thn berlaku. Tetapi ditahun 2020 ini pengawas harus mengetahui bahwa Tupoksi mensupervisi Guru bukan tupoksi pengawas sekolah tapi Tupoksi Kepala sekolah sebagaimana diatur dalam permendikbud No 15 Tahun 2018 pasal 9 dan Lamp 2. 
Jadi yang berwenang mensupervisi guru disekolah adalah Kepala sekolah, bukan Pengawas Sekolah. Mensupervisi adm guru, KBM Guru di kelas, keg guru membimbing siswa dan kegiatan tugas tambahan lainnya yg berwenang mensupervisi adalah kepala sekolah.
Dengan diundangkannya Permendikbud No 15 Tahun 2018, tugas pengawas tidak lagi sebagai Supervisor tapi sebagai Fasilitator (Istilah Mendikbud yang baru Melayani) yaitu "Membina guru dan kepsek, Pemantauan SNP, Penilaian serta Membimbing dan Melatih Profesional guru dan kepsek" (Pasal 10 dan Lamp 3. bandingkan dgn pasal 5 Permen PAN RB no 21/2010, Permendikbud No 143/2014.II.A)
JELASLAH :
1. Keliru kalau pengawas ke sekolah memeriksa RPP Guru. Yang seharusnya pengawas kesekolah membimbing guru membuat RPP yang benar
2.Keliru kalau pengawas datang ke sekolah mensupervisi guru mengajar di kelas, yang seharusnya pengawas datang kesekolah melatih guru cara mengajar dengan menggunakan metode dan media yg tepat
3.Guru, kepsek dan pengawas wajib melaksankan PKB
4.Jadilah pengawas yg di rindukan sekolah dgn melaksanakan Tupoksi sesuai Regulasi/Aturan yg berlaku. S E M O G A.
(Costantyn . . . Peserta Simposium Internasional Kepsek dan PS 27-30 Nop 2019 Kemdikbud Dirjen GTK - Jakarta). Trims.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar yang Membangun, Jangan Lupa Nama: E-mail: Wa: