Minggu, 12 Maret 2017

Malala Jadi Prototype Pendidikan Pemudi; Kampus Tak Lagi Melahirkan Calon Negarawan


[Ikrar Muslimah Muda Indonesia Menolak Kapitalisme Demokrasi & Memperjuangkan Khilafah Islam “Pendidikan Pemudi Dalam Sistem Kapitalisme Demokrasi: Pencerdasan Atau Pembodohan?”, 27 Oktober 2013 (3)]

HTI Press. Bogor. Selanjutnya, hadir sebagai pembicara adalah Ibu Fika M. Komara, anggota Central Media Office of Hizb-Ut Tahrir. Di awal acara, kita coba diaruskan dengan kasus Malala sebagai prototype pendidikan pemudi. Berbagai kalangan intelektual di negeri ini, cukup terpengaruh dengan isunya. Namun coba kita transformasikan narasinya, khususnya tentang pendidikan tinggi.
Apa yang sedang terjadi pada pendidikan tinggi? Bicara angka, 2,4 juta perempuan Indonesia menjadi TKW, 3 juta menjadi buruh pabrik dan tani. Kita mungkin termasuk dari 5% perempuan Indonesia yang bisa mengenyam pendidikan tinggi, disamping 95% perempuan yang kurang beruntung untuk menikmati masa tersebut.
Masa 13 tahun BHMN-isasi, pendidikan Indonesia justru dalam malapetaka. Karena sistem pendidikan itu menghasilkan se-pasukan kaum yang tak segan menggadaikan negerinya, hingga mengakibatkan negeri ini makin diperas oleh para penjajah. Padahal pada awalnya mereka adalah mahasiswa biasa seperti kita saat ini. Nyatanya, mereka setelah lulus menjadi kehilangan integritas dan moral.
Tiga belas tahun yang lalu, aroma pergerakan aktivis muslim masih sangat kental, meski sudah dalam asuhan pendidikan sekular. Tapi kini, ke mana aroma itu pergi? Kampus sejatinya telah menjadi inkubator yang melahirkan para aktivis, khususnya aktivis muslim. Di saat itulah kampus menjadi wahana pemikiran bagi para mahasiswanya. Mereka tak peduli dengan sederet gelar. Mereka lebih tak ingin lenyap integritasnya.
Kini, kampus sudah tidak lagi memproduksi kaum negarawan. Kualitas kaum terdidik hanya sebatas berkualitas grosiran. Dulu mahasiswa masih mampu berpikir sistemik, bukan berpikir tentang dirinya sendiri. Mereka mampu menggabungkan urusan pribadi dengan urusan publik dan urusan dakwah. Tiga strategi barat untuk melenyapkan karakter negarawan:
1) penjumudan
2) pemiskinan
3) pecah belah
Akibatnya, lulusan kampus hanya menjadi menara gading yang hanya memikirkan diri sendiri, makin jauh dari sosok pemimpin sejati, makin jauh dari sosok negarawan.
Dalam Islam, tidak dibatasi peran perempuan untuk menjadi negarawan. Sosok Ummul Mukminin ‘Aisyah r.a, yang secara pribadi tidak memiliki anak kandung, namun beliau adalah ibu dari seluruh kaum muslimin. Kiprah politiknya dalam dakwah Islam juga tidak diragukan lagi hingga 14 abad berselang kini. Belum lagi dengan ribuan ulama perempuan yang telah terlahir sepanjang masa kejayaan Islam. Walhasil, inilah sejatinya prototype bagi pemudi Islam. Bukanlah potret perempuan yang terdidik oleh Barat yang harus menjadi teladan. [nin]

Studi Kritis Kurikulum 2013 Perspektif Kurikulum Khilafah


Oleh: Dra. Rahma Qomariyah, M.Pd.I
(Kandidat Doktor Pendidikan Islam dan DPP Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia)
Mulai tahun ajaran baru 2013/2014 kurikulum 2013 akan dilaksanakan secara bertahap, menggantikan kurikulum sebelumnya.  Perubahan Kurikulum ini sudah  merupakan ritual sistem Pendidikan Indonesia.  Belum sampai tuntas implementasi kurikulum yang satu, sudah harus diganti dengan kurikulum yang baru. Sebenarnya ini adalah bukti sistem pendidikan produk sistem pemerintahan demokrasi kapitalisme penuh dengan kelemahan. Wakil Presiden Boediono mengakui bahwa kita memang belum punya konsepsi yang jelas mengenai substansi pendidikan yang dapat dijadikan kompas bagi begitu banyak kegiatan dan inisiatif pendidikan di Tanah Air (Kompas, 29 Agustus 2012). Perubahan kurikulum Indonesia sudah mencapai  sekitar sembilan kali, yaitu tahun 1947, 1964, 1968, 1973, 1984, 1994, 1997, 1994, 2004, dan tahun 2006 (Kemendikbud, 2012).
Menurut Mendikbud Muhamad Nuh, Penerapan kurikulum 2013 penting dan genting terkait bonus demografi pada 2010-2035. Generasi muda Indonesia perlu disiapkan dalam kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan (Kompas. Com). Mendikbud juga mengatakan pada  kurikulum 2013mata pelajaran IPA dan IPS di sekolah dasar (SD) diintegrasikan ke dalam semua mata pelajaran. Pengintegrasian ini dilakukan karena penting, serta menyesuaikan zaman yang terus mengalami perkembangan pesat (www. Kemdikbud.go.id/uji public kurikulum 2013).
Praktisi Pendidikan menyambut Pro dan kontra terhadap pemberlakukan kurikulum 2013 mulai tahun ajar 2013/2014. Pihak yang mendukung kurikulum baru menyatakan: Kurikulum 2013 memadatkan pelajaran sehingga tidak membebani siswa, Pihak yang kontra menyatakan Penerapan Kurikulum 2013 pada Juli atau kapan pun dalam format yang ada tampaknya tidak menimbulkan efek kualitatif yang signifikan bagi kemajuan bangsa .Yang lain menambahkan : “Sikap pemerintah itu terasa berlebihan karena sejatinya pengaruh perubahan Kurikulum 2013 tidaklah sedahsyat yang dibayangkan. Asumsi-asumsi teoritisnya memang muluk, tetapi yang riil berubah dan mudah dilaksanakan hanya pengurangan jumlah mata pelajaran dan penambahan durasi pembelajaran di sekolah (Kompas. Com).
Latar Belakang 
Berkaitan dengan pentingnya penerapan kurikulum 2013, berbagai latar belakang yang dikemukakan oleh pemerintah.  Antara lain akhlak generasi muda yang semakin brutal: tidak jujur, tidak disiplin, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia. Disamping isu moral, juga dikemukakan isu ekonomi, yaitu untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan ketahanan pangan. Sebenarnya ada yang lebih penting dari semua itu. Hal ini sebagaimana diungkapkan mendikbud yaitu: bonus demografi- jumlah penduduk yang meledak harus bisa terserap pasar. Artinya pendidikan hanya menciptakan buruh-buruh pabrik – pasar tenaga kerja sistem kapitalisme.
Disamping itu memang mutu pendidikan Indonesia masih rendah. Hasil studi PISA (Program for International Student Assessment), yaitu studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA, menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan siswa Indonesia berada pada ranking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori, analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dan (4) melakukan investigasi.
Sebenarnya dengan  mengkaji secara mendalam kurikulum 2013, bisa disimpulkan bahwa kurikulum ini tidak akan bisa menyelesaikan masalah.  Karena terdapat beberapa hal yang prinsip, justru bermasalah, antara lain: Landasan Kurikulum, Tujuan Pendidikan Dasar (SD/SMP) dan Menengah,  serta Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar (SD/SMP).
Landasan
Landasan yuridis kurikulum  2013 adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005. Dalam pandangan Islam semua landasan harus bersumber dari akidah Islam, termasuk landasan kurikulum  dan tidak boleh bertentangan dengan akidah Islam. Karenanya kurikulum Khilafah berlandaskan pada akidah Islam.
Akidah Islam adalah merupakan asas, sebagai standart seorang muslim dalam bertingkah laku pada seluruh aspek kehidupan. Berdasarkan hal ini maka ilmu pengetahuan yang diberikan kepada anak didik dan yang diperoleh anak didik wajib berlandaskan akidah Islam[1]. Akidah Islam sebagai asas seorang muslim dalam hal keyakinan dan perbuatan untuk menilai apakah sesuatu dapat diambil atau harus ditinggalkan.
Mempelajari akidah dan pengetahuan yang lain yang bertentangan dengan akidah dan pengetahuan Islam diperbolehkan dengan syarat:
*  Setelah  menyakini  akidah  Islam dengan keimanan yang kuat dan memahami  pengetahuan Islam tentang hal tersebut secara benar.
*    Tujuan mempelajari untuk membantahnya dan mengambil sikap syar’i terhadapnya[2]
Dan mereka mempunyai kepribadian Islam yang kuat. sebagai seorang muslim yang taat dan yakin hanya Islam yang diterima di sisi Allah Swt:
Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (TQS. Ali Imran [3]: 7)[1]
Barangsiapa mencari agama selain agama islam, Maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (TQS. Ali Imran [3]: 85).
Tujuan Kurikulum 
Penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah kurikulum 2013, sebagaimana yang dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 bertujuan membangun landasan bagi berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, dan berkepribadian luhur; berilmu, cakap, kritis, kreatif, dan inovatif;  sehat, mandiri, dan percaya diri; dan toleran, peka sosial, demokratis, dan bertanggung jawab. (Kurikulum 2013, Kompetensi Dasar SD-SMP-SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
Hal ini berbeda dengan tujuan pendidikan sekolah (Madrasah Ibtidaiyah, Mutawasithah dan Tsanawiyah atau SD-SMP-SMU) dalam Negara Khilafah adalah:
Pertama, Membentuk Generasi Berkepribadian Islam. Yaitu membentuk pola tingkah laku anak didik yang berdasarkan pada akidah Islam, senantiasa tingkah lakunya mengikuti Al Qur’an. Dan  seorang muslim yang berkepribadian Islam tentu akan merasa senantiasa diawasi Allah, sehingga mengharuskan dirinya senantiasa bertingkah laku yang Islami (Syekh Taqiyuddin an Nabhani, Syakhshiyah Islamiyah juz I).
Berkepribadian Islam/bertingkah laku islami merupakan  konsekwensi seorang muslim , yakni bahwa seorang muslim dia harus memegang erat identitasnya, jati dirinya sebagai seorang muslim yaitu senantiasa bertingkah laku yang islami dimanapun ,kapanpun dan dalam aspek apapun dia beraktifitas. Identitas itu menjadi kepribadian yang tampak pada pola berpikir  dan pola bersikapnya yang didasarkan pada ajaran Islam. Selanjutnya setelah anak didik mempunyai kepribadian Islam, maka harus dipertahankan, tetap  istiqomah dan berpegang teguh pada Al Qur’an dan al Hadits.
Penguasaan terhadap Tsaqofah Islam merupakan keniscayaan, karena sebagai pembentuk kepribadian Islam. Selanjutnya pada tingkat perguruan tinggi kompetensi peserta didik dikembangkan sampai derajat Negarawan ,Ulama dan Mujtahid
Kedua, Menguasai Ilmu Kehidupan (Keterampilan dan Pengetahuan). Menguasai Ilmu pengetahuan dan tehnologi  untuk mengarungi kehidupan diperlukan, agar dapat berinteraksi dengan lingkungan, menggunakan peralatan, mengembangkan pengetahuan sehingga bisa inovasi dan berbagai bidang terapan yang lain. Ketiga,  Mempersiapkananak didik memasuki jenjang sekolah berikutnya. Pada perguruan tinggi ilmu yang didapat tersebut bisa dikembangkan sampai derajat Pakar dan Inovator.
Tentu tujuan kurikulum Khilafah ini berbeda dengan dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam kurikulum 2013 tersebut diatas. Bahkan kalau dilihat dari sudut pandang Islam, bisa bertentangan. Misalnya Islam menetapkan yang berhak membuat hukum/legislasi adalah Allah. Hal ini tentu akan dinilai tidak demokratis atau tidak sesuai dengan tujuan kurikulum 2013.
Struktur Kurikulum
Struktur Kurikulum 2013 untuk SD/MI. Kelompok A (Wajib) : Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan; Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Pengetahuan Sosial. Kelompok  B (Wajib) : Seni Budaya dan Prakarya; Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (Kurikulum 2013, Kompetensi Dasar SD, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Struktur Kurikulum 2013 untuk SMP/MTs. Kelompok A (Wajib): Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan; Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Pengetahuan Sosial; Bahasa Inggris. Kelompok  B(Wajib): Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; Prakarya (Kurikulum 2013, Kompetensi Dasar SMP, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan)
Struktur Kurikulum 2013 untuk SMA/MA. Kelompok A (Wajib): Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan; Bahasa Indonesia; Matematika; Ilmu Pengetahuan Alam; Ilmu Pengetahuan Sosial; Bahasa Inggris; Sejarah Indonesia. Kelompok  B(Wajib): Seni Budaya; Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan; Prakarya dan Kewirausahaan. Kelompok C (Peminatan) Matematika dan Sains: Matematika, Biologi, Fisika,Kimia. Peminatan Sosial Geografi, Sejarah, Sosiologi dan Ekonomi. Sedangkan Peminatan Bahasa: Bahasa dan Sastra Indonesia, Bahasa dan Sastra Inggris Bahasa dan Sastra Asing lainnya; Antropologi (Kurikulum 2013, Kompetensi Dasar SD-SMP-SMA, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Bandingkan dengan Struktur Kurikulum Khilafah (Abu Yasin, Strategi Pendidikan Daulah Khilafah) adalah sebagai berikut: Struktur Kurikulum Khilafah untuk Jenjang Pertama (setingkat SD). Materi Pokok: Tsaqofah Islam (Akidah Islam, al Qur’an, Tafsir, Hadis, Fikih, Sirah Nabi, Fiqhus Shirah, Sejarah Islam dan Pemikiran-pemikiran dakwah), Bahasa Arab, Matematika dan Ilmu Pengetahuan, Keterampilan dan Kerajinan (Keterampilan Komputer, Keterampilan intelektual-yang mampu mengembangkan kemampuan mengaitkan fakta dan informasi dalam berfikir, Olah raga, Menggambar dan Perpustakaan).
Struktur Kurikulum Khilafah untuk Jenjang Kedua (setingkat SMP). Materi Pokok: Tsaqofah Islam (Akidah Islam, al Qur’an, Tafsir, Hadis, Fikih, Sirah Nabi, Fiqhus Shirah, Sejarah Islam dan Pemikiran-pemikiran dakwah), Bahasa Arab, Matematika dan Ilmu Pengetahuan (Konsep- konsep Kimia, Biologi, Fisika dan Geografi), Ilmu Komputer.Keterampilan dan Kerajinan (Olah raga, Menggambar dan Perpustakaan, Keterampilan yang berkaitan dengan pertanian dan industri).

Struktur Kurikulum Khilafah untuk Jenjang Ketiga (setingkat SMA). Untuk SMA akan mendapatkan materi wajib dan materi khusus sesuai dengan jurusannya. Materi wajib untuk seluruh siswa adalah materi pokok dan mata pelajaran keterampilan dan kerajinan: Materi Pokok: Tsaqofah Islam (Akidah Islam, Al Qur’an, Tafsir, Hadis, Fikih, Sirah Nabi, Fiqhus Shirah, Sejarah Islam dan Pemikiran-pemikiran dakwah), Bahasa Arab, Matematika dan Ilmu Pengetahuan (Kimia, Biologi, Fisika dan Geografi), Komputer. Keterampilan dan Kerajinan: Perpustakaan, Keterampilan militer, Keterampilan yang ditetapkan para pakar dalam bidang tersebut sesuai dengan kondisi geografis di daerah masing-masing. Misalnya keterampilan bidang pertanian, industri dll.

Materi untuk jurusan, akan disesuaikan dengan jurusannya. Jurusan-jurusan tersebut adalah Jurusan Tsaqofah; Jurusan Ilmu Pengetahuan dan Sains; Jurusan Teknologi Industri; Jurusan Perdagangan; Jurusan Kerumahtanggaan (khusus wanita).
Out Put Pendidikan Kurikulum 2013
Untuk mencapai tujuan pendidikan tentu harus ada kurikulum yang mampu mengantarkan kepada tujuan.  Hal ini tidak terdapat pada kurikulum 2013, justeru  materi yang ada adalah materi-materi  yang tidak bisa mengantarkan peserta didik untuk mencapai tujuan membentuk Kepribadian Islam. Karena ilmu-ilmu Islam sebagai pembentuk kepribadian tidak termasuk dalam materi ajar.  Materi Pembentuk kepribadian Islam yang harus diajarkan kepada peserta didik antara lain: Akidah Islam, B. Arab, Al Qur’an, Tafsir, Hadis, Fikih, Sirah Nabi, Fiqhus Shirah, Sejarah Islam dan Pemikiran-pemikiran dakwah (Abu Yasin, Strategi Pendidikan Daulah Khilafah  hal 44).
Kurikulum 2013 akan melahirkan manusia-manusia yang sekuleris, kapitalis dan liberalis, bukan seorang yang berkepribadian Islam (bersyakshiyah Islamiyah). Hal ini bisa ditela’ah dalam kurikulum 2013. Misalnya ada kompetensi inti yang harus dicapai siswa SD dan SMP, yaitu menerima dan menjalankan agama yang dianutnya, begitu juga tingkat SMA, kompetensi inti yaitu menerima, menjalankan dan menghargai agama yang dianutnya. Akan tetapi hal ini bertentangan dengan materi yang diajarkan. Kurikulum 2013 tidak mengajarkan tsaqofah Islam secara utuh (Akidah Islam, B. Arab, Al Qur’an, Tafsir, Hadis, Fikih, Sirah Nabi, Fiqhus Shirah, Sejarah Islam dan Pemikiran-pemikiran dakwah). Memang benar ada mata pelajaran agama Islam yang diajarkan, akan tetapi hanya pada aspek ibadah makdhah (Syahadat, Thaharoh, Shalat, Puasa, Haji, Menuntut ilmu, Akhlak dan makanan halal). Adapun aspek yang lain politik, ekonomi, sosial,pemerintahan dan lainnya dibahas dalam mata pelajaran yang bersumber dari ideologi kapitalis-liberal. Disamping itu kompetensi inti tersebut bertentangan dengan kompetensi dasar. Misalnya kompetensi dasar IPS menjalankan ajaran agama dalam berfikir, berperilaku sebagai penduduk Indonesia yang mempertimbangkan budaya, ekonomi dan politik dalam masyarakat.
Kurikulum 2013 tidak bisa menghasilkan pakar/penemu karena dua hal: Pertama,pelajaran IPA pada pendidikan dasar dan menengah diajarkan sebagai integrative science studies. Seharusnya diajarkan sebagai disiplin ilmu. Sehingga nantinya bisa dikembangkan pada perguruan tinggi sampai derajat pakar/penemu. Kedua,  kurikulum 2013 pelajaran IPA berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berfikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab pada lingkungan alam. Seharusnya diajarkan konsep dasar IPA yang berorientasi pada penguasaan konsep dasar sebagai disiplin ilmu yang siap untuk dikembangkan. Karena IPA tidak akan membentuk pola tingkah laku (kepribadian) secara langsung, sehingga tidak tepat pelajaran IPA berorientasi pada pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab pada lingkungan alam.
Disamping itu kurikulum 2013 juga tidak mampu menghasilkan orang-orang yang mampu mengarungi kehidupan ini sebagai pengendali perekonomian bangsa. Karena sistem perekonomian yang diterapkan tetap kapitalis dan dikendalikan para kapitalis global, sehingga out put kurikulum 2013 hanya siap pada tingkat pekerja. Sebagaimana diungkapkan mendikbud pentingnya penerapan kurikulum 2013 yaitu: bonus demografi- jumlah penduduk yang meledak harus bisa terserap pasar. Artinya salah satu tujuan kurikulum 2013 adalah menciptakan buruh-buruh pabrik – pasar tenaga kerja sistem kapitalisme.
Out Put Pendidikan pada Masa Khilafah
Pada saat Pendidikan Islam murni berlandaskan Akidah Islam serta kaum Muslimin masih memiliki  kekuasaan yaitu Khilafah Islamiyah, maka kemajuan dunia pendidikan sangat pesat. Pendidikan ini mampu melahirkan Inovator dan pakar misalnya penemu kompas, peta dunia dan  jam.
Muncul pula saat itu ulama’ besar yang mencatat sejarah dengan tinta emas, antara lain:  (1). Ali asy Syaukani seorang ulama besar, mujtahid dan pakar  pendidikan yang telah menulis 348 judul buku. (2). Jabir Ibn Haiyan, Pakar kimia yang menciptakan skala timbangan akurat, mendefinisikan senyawa kimia, dia menulis 200 buku, 80 buku diantaranya di bidang kimia.(3). Imam Bukhari meneliti 300.000 hadits, yang diriwayatkan 1000 orang dan hadits yang dipilih hanya yang shaheh yaitu 7.275. (4). Imam Syafi’i (150 H-204 H) Ahli Fikih, hafal al Qur’an umur 7 tahun, karyanya sangat banyak, salah satu karyanya kitab al Um. (5). Imam Hambali ( 164 H-241 H), ahli Hadits, ahli fikih dan mujtahid, karyanya: Musnad  Ahmad Hambali, beliau memeriksa 750.000 hadits dan beliau memilih yang Shaheh 40.000.
Dalam buku Atlas Budaya Islam karangan Ismail R Al Faruqi, Lois Lamya Al Faruqi menyebutkan, pada masa Kekhilafahan Abbasiyah yaitu Khalifah al Makmun, lahir pakar-pakar yang hebat, antara lain: Khawarizmi/Algorizm (W.780),  pakar matematika, geografi & astronomi. Dia yang memperbaiki tabel ptolomeus dan menemukan ilmu hitung: Al jabar dan menemukan konsep angka nol (shifr) yang menunjukkan kosong. Dia orang pertama yang menciptakan geografi bumi. Al Khawarizmi juga mengembangkan aritmatika yang menjadi landasan Aritmatika, disebut ”Sekumpulan perintah logis dan runtut-algoritma”–yang tanpa itu dunia komputer dan informatika tidak akan bisa berjalan.
Pada masa Khalifah Al Makmun, beliau membuat observatorium di Baghdad, menyusun”Tabel Makmun yang telah diverifikasi”. Tabel  itu sangat berguna untuk menentukan posisi secara tepat melalui penentuan garis lintang dan garis bujur. Posisi-posisi bintang bisa ditentukan secara akurat yang sangat berguna bagi sebuah Kapal yang berlayar.
Ibnu Sina/Avecenna (908-1037M), pakar kedokteran, filsafat, astronomi & matematika. Dia mengungkapkan problem besaran yang tidak terhingga kecil, baik dalam agama, fisika & matematika. Suatu hal yang pada abad 17 mengantarkan Newton & Leibniz pada Infinitesimal dan kemudian membentuk Ilmu Kalkulus. Karyanya Al Qonun fi Al Thibb, menjadi buku rujukan utama bidang kedokteran selama 700 tahun.
Pada masa Bani Umayah, Khalifah Walid bin Abdul Malik (88H/706 M) sudah membangun rumah sakit mental dan rumah sakit fisik; rumah sakit untuk pria dan untuk wanita. Dokter dan mahasiswanya tinggal di rumah sakit, dipandang sebagai dosen dan mahasiswa lainnya sebagai pembantu para dokter yang mengadakan pelayanan masyarakat.
Pada tahun 319 H/931 M, masa Khalifah al Muqtadir di Bagdad terdapat 869 dokter yang mengikuti ujian untuk mendapatkan izin praktek yang diadakan Pemerintah.Sejak saat itu dokter, ahli farmasi, dan rumah sakit diawasi oleh Muhtasib, pejabat yang berwenang untuk mengurus hisbah.
Pada masa kekhilafahan Utsmaniyah  yaitu Sultan Muhammad Al Fatih. Ris Beiry, Komandan pasukan laut Khilafah Ustmani, pakar geografi, pioner pembuat peta: membuat peta Benua Amerika secara rinci dan menulis bahwa benua Amerika sudah ditemukan tahun 1465 M & Antartika 27 tahun sebelum Amerika ditemukan oleh Christoper Columbus (1451-1506 M).
Dengan demikian tidak ada jalan lain, agar dunia pendidikan maju dan mampu mengantarkan kejayaan Islam dan kaum muslimin, kecuali menerapkan kurikulum Khilafah dalam bingkai Negara Khilafah Islamiyah. Allahu a’alam.

[1] Abu Yasin, Strategi Pendidikan Daulah Khilafah (Terjemah dari Ususu Ta’lim fi Daulah al Khilafah), Bogor, Pustaka Thariqu Izzah, tahun 2004, cetakan kesatu, hal 38
[2]  Ibid, hal 39.
[3] Depag RI, Al-Quran dan Terjemah,surat Ali Imran ayat 7,Jakarta.

Fahmi Amhar : Pendidikan Indonesia Melahirkan Manusia Sekuler


HTI Press, Makassar– Berbagai tingkat pengetahuan dibahas tuntas Fahmi Amhar dalam acara Forum Intelektual Muslim (FIM) yang digelar Lajnah Khusus Intelektual HTI Sulsel di Hotel La Macca, Makassar (7/6).
“Pendidikan kita hanya menghadirkan manusia sekuler, termasuk para professor “ singgung fahmi amhar.
Realitas diatas beliau angkat melihat banyaknya para intelektual yang enggan menjadikan syariah Islam sebagai solusi dari sejumlah problematika kehidupan.
“Seharusnya, kalau mereka berpikir sampai level pengetahuan tingkat VI, pasti mereka akan meyakini Islam sebagai ideologi” papar beliau.
Acara ini dihadiri sejumlah dosen, peneliti, guru besar dan mahasiswa pascasarjana dari berbagai perguruan tinggi di Makassar.
Koordinator Lajnah Khusus Intelektual HTI Sulsel, Arman Kamaruddin, mengatakan, FIM yang akan diselenggarakan secara berkala ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, gerak langkah dan kontribusi intelektual muslim dalam membangun peradaban Islam.
Gelaran FIM HTI Sulsel seri pertama ini mengambil tema “Peran Intelektual Muslim Menyongsong Kebangkitan Peradaban Islam”. Pemilihan tema ini karena Islam meletakkan para intelektual dalam posisi terhormat sebagai pendidik umat dan sekaligus pelindung mereka dari berbagai kepentingan yang hendak menghancurkan umat. Dengan pengetahuan mereka yang mendalam akan berbagai fakta yang terjadi, intelektual adalah pihak yang seharusnya paling peka terhadap  perkembangan kondisi umat.[] Aulia Yahya

MHTI Kota Medan Soroti Kurikulum Gender dan Demokrasi dalam Pendidikan



Muslimah Hizbut Tahrir Kota Medan menggelar Seminar Pendidikan bertajuk ”Mewaspadai Kurikulum Gender dan Demokrasi dalam Pendidikan”, Sabtu (23/5) di Gedung Bina Graha Pemprovsu Medan.  Sekitar 500 peserta yang terdiri  dosen, guru, dan mahasiswa memadati ruangan acara.
Teatrikal dari Teater Konspirasi  bertema: “Sajak Sekolahku yang Malang” mengantarkan  acara inti. Peserta tampak terkesan dengan teatrikal yang digelar.
Gender dan Demokrasi menjadi sorotan utama dalam penyampaian Afrida, S.Pd selaku pembicara pertama. “Gender secara bahasa berarti jenis kelamin. Namun secara istilah, gender bukan hanya perbedaaan karena jenis kelamin, tetapi juga faktor alam (budaya, agama, kultur),” ungkap Afrida.  Berdasarkan pengertian istilah inilah ada pihak yang menyerang hukum Islam, karena dianggap bias gender -memperlakukan perempuan secara tidak adil- seperti hukum waris, poligami dan kewajiban perempuan sebagai ibu serta pengatur rumah tangga.
Beliau menyampaikan  aktivis gender mengupayakan ide-idenya masuk ke dalam kurikulum pendidikan. Jalan ini dipermudah dengan  diberlakukannya Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di sekolah. Dengan kurikulum ini sekolah diberi hak otonom untuk mengatur kegiatan belajar mengajarnya. Dan untuk Perguruan Tinggi telah disahkan UU BHP (Badan Hukum Pendidikan) yang juga menyerahkan pengaturan kurikulum kepada masing-masing perguruan tinggi.
”Aktivis gender tidak sendiri, mereka didukung dan didanai negara-negara asing dan lembaga internasional. Misalnya Amerika mengucurkan dana kepada berbagai organisasi muslim dan pesantren untuk mengangkat persamaan gender dan membantu demokratisasi. Kanada dan Australia juga aktif membantu pendanaan proyek-proyek gender di Indonesia. The Asia Foundation memberikan dana sebesar  Rp. 6 milyar untuk mensosialisasikan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (CLDKHI). The Ford Foundation juga mendanai penyelenggaraan Musawah di Malaysia pada bulan Februari 2009 untuk melakukan perubahan terhadap Hukum Keluarga Islam,”papar Afrida.
Di Akhir penyampaiannya, Beliau mengajak seluruh peserta untuk menolak kurikulum Gender di sekolah, pesantren maupun perguruan tinggi, karena kurikulum ini merupakan upaya liberalisasi generasi muslim yang  berujung kehancuran keluarga, masyarakat dan bangsa.
Pembicara kedua, Fitria Yusfani, MSi kembali menekankan  pendidikan Indonesia saat ini adalah  pendidikan sekuler materialistik. “Sistem ini harus segera dihentikan, karena terbukti tidak mampu menciptakan generasi yang berkepribadian Islam. Pendidikan  harus dikembalikan pada asas aqidah Islam yang menjadi dasar, penentuan arah, tujuan, penyusunan kurikulum, standar nilai, proses belajar mengajar, penentuan kualifikasi guru atau dosen serta budaya sekolah atau kampus,” papar beliau.
Peserta memberikan respon positif dan dukungannya untuk mewujudkan pendidikan Islam di Indonesia. Seperti Ibu Supiati dari Binjai,  beliau memberi saran kepada seluruh rekan-rekan tenaga pengajar untuk memberikan waktu 15 menit dalam upaya memahamkan Islam dan mengaitkan materi pelajaran dengan pemikiran Islam. Ibu Mardiah (dosen IAIN)  menyarankan Hizbut Tahrir Indonesa untuk bekerja sama dengan DEPDIKNAS dalam melakukan perbaikan di dunia pendidikan.

Kurikulum Pendidikan Sekuler Melahirkan Kaum Munafik di Tengah Umat (Studi Kasus: Indonesia)


BC5558-001
Momentum akbar bela Quran 212 (2 Desember 2016) yang lalu telah menampakkan betul mana umat Islam di Indonesia yang tulus membela Quran dan mana kaum munafik. Karena al Quran adalah al Furqon (pembeda), yang memisahkan antara yang haq dan bathil. Jauhnya agama dari kehidupan, termasuk di sekolahan membuat umat Islam tidak sepenuhnya mencintai dan mengenal al Quran. Keberadaan kaum munafik ini bahkan berasal dari kalangan cendekia yang terpelajar, fenomena ini menggelitik dan sesungguhnya adalah buah dari perjalanan panjang sekulerisasi pendidikan di negeri ini. Tulisan ini mencoba mengupas hubungan antara keberadaan kaum Munafik dan jauhnya agama dalam dunia pendidikan.
Sekulerisasi pendidikan di Indonesia mungkin setua Republik ini berdiri. Sekulerisasi secara struktural berlangsung secara intensif di ranah pendidikan formal, dimana sejak awal negeri ini memisahkan jalur pendidikan Islam dengan jalur pendidikan umum di bawah dua kementrian yang berbeda. Pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama, dan pendidikan umum di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, ini berlaku untuk semua jenjang dari dasar hingga tinggi.

Membaratkan Kiblat Pendidikan Islam
Sejak enam dekade terakhir trend belajar Islam secara formal di Indonesia beralih kiblat dari negara-negara Timur Tengah mengarah ke negara-negara Barat. Barat tidak hanya menghegemoni penguasaan sains dan teknologi, tapi juga sudah merambah ke pada bidang keilmuan dan pemikiran Islam. Peminatnya dari tahun ke tahun terbilang tidak sedikit dan semakin banyak terutama kalangan mahasiswa-mahasiswa Muslim yang belajar di perguruan tinggi Islam.
Yang terbaru bahkan Kementerian Agama RI berkomitmen untuk semakin meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan tinggi Islam dengan pemerintah Kanada khususnya dalam proyek yang digagas pemerintah Kanada sejak 2011 yakni Supporting Islamic Leadership in Indonesia/Local Leadership for Development (SILE/LLD), telah berlangsung sejak 2011. Kerjasama Kementerian Agama dengan Pemerintah Kanada dalam bidang pendidikan telah melewati sejarah panjang. Ratusan doktor dalam bidang Islamic Studies serta ilmu-ilmu sosial dan humaniora telah dihasilkan berkat kerjasama yang sudah dimulai sejak tahun 1950-an. Setiap periode tertentu, Pemerintah Kanada dengan pemerintah Indonesia mempertahankan pola kemitraan tersebut meski dengan nomenklatur dan fokus yang berbeda. (Kemenag.go.id, January 2017)
Dari data Direktorat Perguruan Tinggi Islam Departemen Agama tahun 2005, pengiriman mahasiswa untuk belajar Islam ke negeri Barat dimulai pada tahun 1950-an. Jumlah mahasiswa yang berangkat berjumlah tiga orang, yaitu: Harun Nasution, Mukti Ali, dan Rasyidi. Ketiga orang tersebut belajar di McGill’s Institute of Islamic Studies (MIIS), Kanada. Dan sekarang,  perkembangannya jauh lebih besar dan lebih dasyat. Umumnya, sebagian lulusan studi Islam di Barat terpengaruh gaya berfikir ala Barat yang liberal dan sekuler. Untuk tahun 2015 saja, Kementerian Agama telah mengirim 82 orang dosen di PTAI ke luar negeri dengan rincian 54 pria dan 28 wanita, namun lebih didominasi oleh perguruan tinggi Eropa dari pada perguruan tinggi Islam yang berada di Timur Tengah.
Derasnya pembaratan perguruan tinggi Islam sebagai faktor eksternal, dilengkapi dengan kondisi internal umat yang mengalami tren kemunduran akibat sudah kehilangan kekayaan pemikiran dan metode berpikirnya yang khas. Hingga sampai level paling nadir,  dimana untuk belajar Islam pun kaum Muslim hari ini berkiblat ke Barat untuk merujuk metode orientalis mempelajari Islam. Ironis.
Sebenarnya telah terjadi sebuah proses liberalisasi secara sistematis terhadap Perguruan Tinggi Islam. Dan itu diakui sendiri oleh para pelaku dan pengambil kebijakan dalam Pendidikan Islam. Simaklah sebuah buku berjudul: IAIN dan Modernisasi Islam di Indonesia, (Jakarta: Logos, 2002). Buku ini diterbitkan atas kerjasama Canadian International Development Agency (CIDA) dan Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Islam (Ditbinperta) Departemen Agama. Dalam buku ini diceritakan sejarah perubahan kampus IAIN, dari lembaga dakwah menjadi lembaga akademis yang berkiblat ke Barat.
Lutfie Assyaukanie dari aktivis Islam Liberal (JIL) pernah berkata, “Asiknya belajar Islam di Barat.” Inilah yang dikritik tajam oleh Dr. Syamsudin Arif yang menyatakan jika ingin mempelajari seluk-beluk ajaran Islam secara serius lagi mendalam, dengan tujuan menjadi ulama pewaris Nabi dalam arti yang sesungguhnya, maka universitas- universitas di Barat bukanlah tempatnya. Bagaimana mungkin seorang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak pernah bersuci, tidak pernah shalat, disebut ahli hadits, ahli tafsir, ahli fiqh? Bagaimana mungkin orang yang seumur hidupnya dalam keadaan junub disejajarkan dengan Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam al-Ghazali?

Sekulerisasi Melalui Kurikulum Islam Moderat
Infrastruktur pendidikan Islam di Indonesia yang dibawahi Kemenag saja memiliki aset 76.000 madrasah dengan 9 juta murid, 30.000 pesantren, dan 700-an perguruan tinggi. Pendidikan Islam di Indonesia mulai tahun 2016 menggunakan kurikulum pendidikan Islam yang baru, yang diberi nama pendidikan Islam rahmatan lil`alamin karena menekankan pada pemahaman Islam yang damai, toleran, dan moderat. Menteri Agama RI menambahkan bahwa kurikulum baru pendidikan agama Islam ini adalah respon pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pelajaran agama yang mempromosikan perdamaian di tengah meningkatnya penyebaran doktrin kekerasan dan radikal di lembaga akademis.
Di tahun yang sama tepatnya Desember 2016, Kementerian Agama Indonesia juga telah memfasilitasi forum sinergi Ulama dan Pesantren Asia Tenggara yang diberi nama Halaqah Ulama ASEAN 2016 demi mempromosikan Islam Moderat. Menteri Lukman melaporkan kegiatan halaqah tersebut dilatarbelakangi tuntutan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) untuk menyebarkan nilai moderatisme Islam yang dianut oleh masyarakat ASEAN.
Dengan kebijakan revisi kurikulum pendidikan Islam ini dan juga konsolidasi pesantren untuk menyebarkan Islam moderat dalam rangka meredam radikalisme agama, lengkaplah sudah sekulerisasi pendidikan Islam di semua jenjang meski dijalankan secara lebih halus atas nama Islam moderat. Setelah sebelumnya di jenjang pendidikan tinggi upaya lebih ekstrim dan intensif melalui penetrasi ide Islam Liberal dilakukan sejak beberapa dekade lalu di level perguruan tinggi Islam.
Mengadopsi Islam Moderat sebagai ruh dalam kurikulum pendidikan Islam di negeri Muslim terbesar di dunia ini bukan hanya salah kaprah, tapi sudah berbahaya dan menyesatkan. Karena baik gagasan Islam moderat maupun Islam liberal sesungguhnya merupakan konstruk ide sekuler yang memiliki definisi problematis dan berbahaya karena tidak digali dari referensi sumber hukum Islam itu sendiri, melainkan dari nilai-nilai Barat dengan metode orientalis. Ide Islam Moderat  sesungguhnya bukan pemahaman orisinil dari Islam dan  tidak memiliki historis keilmuan di kalangan fuqaha (ahli fikih). Bahkan Hizbut Tahrir menggolongkan ide ini sebagai  pemahaman berbahaya untuk memukul Islam, dan menancapkan peradaban Barat.
Dalam konteks politik, gagasan Islam moderat ini sesungguhnya adalah salah satu strategi penting untuk mengontrol perubahan di dunia Islam agar jauh dari kebangkitan Islam. Seperti yang terbaca jelas dari rekomendasi lama RAND Corporation tahun 2007 bahwa untuk mencegah apa yang mereka sebut sebagai Islam radikal, perlu dibuat jejaring Islam Moderat di dunia Muslim. Adalah laporan penelitian masyhur RAND berjudul “Building Moslem Moderate Network” yang menghasilkan temuan penting bahwa “Amerika Serikat perlu menyediakan dan memberikan dukungan bagi para aktivis Islam moderat dengan membangun jaringan yang luas, serta memberikan dukungan materi dan moral kepada mereka untuk membangun sebuah benteng guna melawan jaringan fundamentalis.” Jelas ini adalah agenda AS untuk mempertahankan hegemoninya di dunia Islam.

Melekatkan Ciri Kemunafikan
“Yang paling saya takutkan atas umat ini adalah orang munafik yang berilmu
(Umar bin Khattab)
Membiarkan sekulerisasi pendidikan sama saja mencerabut keberkahan ilmu dari pola pikir (aqliyah) manusia, akibat tersingkirkannya wahyu sebagai otoritas akademik. Dimana pemikiran manusia yang jauh dari wahyu ini tentu berpengaruh pada pola sikap  (nafsiyah) dan kepribadiannya secara keseluruhan.
Di sisi lain, sekulerisasi ilmu pengetahuan juga memfasilitasi tsaqofah asing dan pemikiran-pemikiran sekuler liberal merasuki benak kaum terpelajar. Sehingga wajar hari ini kaum munafik di tengah umat benar-benar nampak.  Karena tsaqofah asing yang bertentangan dengan Aqidah Islam adalah bahan bakar kemunafikan. Selain itu asas sekulerisme juga telah menjadi pintu masuk bagi kapitalisasi pendidikan, yang semakin menyuburkan lahirnya kaum pragmatis yang materialistic, akibat pendidikan dijadikan komoditas bisnis.
Persis seperti yang digambarkan oleh Syaikh Taqiyuddin An Nabhani bahwa mereka adalah kaum terpelajar yang terpisah dari umat, perasaan mereka terpisah dari pemikiran dan akal rakyat mereka, dan mereka -secara alami- menjadi orang-orang yang terpisah dari umat, serta terpisah dari perasaan dan kecenderungan umat.
Inilah kenapa di kala mayoritas umat membela Quran dan murka dengan penistanya, para cendekia ini justru membela penista Quran atas nama pluralism dan toleransi. Melalui kasus Ahok dengan pelecehan terhadap QS al-Maidah ayat 51-nya, Allah SWT benar-benar telah menunjukkan kepada umat Islam jatidiri siapa Muslim sejati dan siapa yang termasuk golongan munafik. Sehingga penampakan kaum munafik bisa dilihat oleh khalayak kaum muslimin di berbagai tempat dan media.  Allah SWT berfirman:
﴿ وَلَوْ نَشَاءُ لَأَرَيْنَا كَهُمْ فَلَعَرَفْتَهُمْ بِسِيمَاهُمْ وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ فِي لَحْنِ الْقَوْلِ ﴾
Kalau Kami menghendaki, niscaya Kami menunjukkan mereka (kaum munafik) kepada kamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dari tanda-tanda mereka dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka” (QS Muhammad [47]: 30).
Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, dalam bukunya, Islam and Secularism, merumuskan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk menghasilkan orang yang baik (to produce a good man). Kata al-Attas, “The aim of education in Islam is therefore to produce a goodman… the fundamental element inherent in the Islamic concept of education is the inculcation of adab.”. Siapakah manusia yang baik atau manusia beradab itu? Dalam pandangan Islam, manusia seperti ini adalah manusia yang kenal akan Tuhannya, tahu akan dirinya, menjadikan Nabi Muhammad saw sebagai uswah hasanah, mengikuti jalan pewaris Nabi (ulama), dan berbagai kriteria manusia yang baik lainnya.
Di poin inilah kegagalan pendidikan modern hari ini yang berasaskan sekulerisme. Karena gagal menghasilkan manusia-manusia beradab, manusia baik yang berkepribadian Islam yang merupakan insan kamil. Cacatnya bahkan sudah sejak asas.
Sesungguhnya pendidikan ala Barat telah melekatkan ciri kemunafikan bahkan sejak karakter mendasarnya. Mari kita melihat sedikit ilustrasi kontras yang membandingkan antara profil intelektual bentukan Barat dengan Islam. Oxford dan Cambridge adalah simbol penting pendidikan di Inggris. Oxbridge,  begitu biasa disingkat– jadi pusat riset ilmu dan teknologi yang menyangga peradaban Inggris dari abad ke abad. Banyak peraih penghargaan Nobel beralmamater di kedua kota ini. Namanya juga sangat bergengsi.
Madinah merupakan kota pendidikan yang lebih dahsyat dari Oxford dan Cambridge. Bukan karena fasilitasnya, tetapi karena pendidikan di Madinah menghasilkan peradaban ilmu yang menyatukan iman, ilmu, amal, dan jihad.
Di Oxbridge seorang profesor bisa sangat pakar dalam ilmu fisika atau filsafat etika, pada saat yang sama dia bisa saja seorang homoseks, alcoholic, dan meremehkan gereja. Dia akan tetap dihormati karena penguasaan pengetahuannya. Di Madinah, jika seorang ilmuwan memisahkan “aqidah, akhlaq dengan  ilmu yang dikuasainya, kealimannya batal. Seorang yang menjadi salah satu simpul sanad bagi sebuah hadits, jika dia ketahuan berdusta sekali saja, namanya akan tercatat sampai akhir zaman di kitab musthalahal hadits sebagai kadzab (pendusta) yang riwayatnya tidak valid. Apalagi kalau dia sampai meninggalkan shalat dan bermaksiat.
Tradisi keilmuan Islam kaya dengan contoh-contoh ulama yang sangat tinggi ilmunya dan sekaligus orang-orang yang memiliki tingkat ketaqwaan yang tinggi. Imam al-Syafii, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Hanafi, al-Ghazali, Ibn Taymiyah, dan sebagainya adalah contoh-contoh ulama yang hingga kini menjadi teladan kaum Muslim. Dalam sistem sosial Islam, tidak ada kesempatan bagi seorang yang berilmu tinggi tetapi tidak menjalankan ilmunya. Sebab, ia akan dicap tidak adil, fasik, dan secara otomatis akan tersisih dari tata sosial Islam, karena ditolak kesaksiannya dan pemberitaannya diragukan.

Penutup
Demikianlah ilustrasi kontras di atas menunjukkan pada kita ternyata erat sekali hubungan antara mengakarnya sekulerisasi pendidikan di Indonesia dengan kemunculan kaum munafik. Hal ini karena pendidikan sekuler ala Barat sungguh telah memusnahkan wahyu sebagai ilmu tertinggi dan luhur yang harus dipahami setiap Muslim, sehingga merusak kepribadian Islam para pembelajar. Sekulerisasi ilmu pengetahuan sudah menjelma menjadi musuh dalam selimut umat Islam yang menggerogoti keimanan dan identitas umat, sehingga suburlah kemunafikan di tengah kaum terpelajar dengan banyak wajah  dan kategori.

Ditulis untuk Kantor Media Pusat Hizb ut Tahrir oleh
Fika Komara
Anggota Kantor Media Pusat Hizb ut Tahrir

Hukum Walimah Dalam Islam


A. Pendahuluan

Mungkin kita sudah tidak asing mendengar kata walimah. Namun, masih banyak dari kita yang belum tahu benar tentang apa itu pengertian walimah dan apa hukumnya. Mungkin dari kita banyak yang mendengar orang mengatakan bahwa hukum melakukan walimah itu sunnah tanpa mengetahui apa dasarnya. Artikel ini akan membantu anda untuk mengetahui lebih jauh lagi mengenai masalah walimah, seperti pengertian, hukum dan dalil-dalil dari walimah itu sendiri.

B. Pembahasan.

Menurut Imam Al-Azhary, walimah diambil dari kata Al- walm,yang berarti ijtima’ (berkumpul), sebab, orang-orang berkumpul untuk walimah. Pendapat Al-Azhary ini lebih luas cakupannya daripada pendapat imam Al-Mahasiy yang mengatakan walimah berarti berkumpul karena berkumpulnya suami dan istri (kedua mempelai) didalam acara walimah tersebut, sebab pendapat imam Al-Mahasyi  hanya sebatas walimatul ursy (walimah pernikahan), sedangkan walimah tidak terkhusus hanya walimatul ‘Urs saja, misalkan walimatul khitaan dan lainnya.  Adapun Ursy/Urusmempunyai makna Al- Aqdu (akad) dan juga Ad-Dukhul (masuk).
Sedangkan yang dimaksud walimah dalam walimatul ursy adalah makanan yang disediakan untuk walimatul urus itu sendiri.
Disini kami hanya akan membahas walimatu Al-‘Ursy saja (seperti pada kitab Haasiyyah Asy-Syeikh Ibraahiim Al-Baijury), karena kesunnahannya lebih kukuh daripada walimah-walimah yang lainnya. Berikut penjelasan tentang masalah yang berkaitan dengan walimatul urus:
Hukum walimatul ursy
Hukum melaksanakan walimatul urus adalah sunnah muakkad, dikarenakan adanya ketetapan melaksanakan walimatul ursi dari baginda nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan perkataan dan perbuatan. Didalam Shahih Bukhari disebutkan: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaksanakan walimah atas sebagian istri-istri beliau. Mereka ialah ummi Salamah (Nama beliau adalah Hindun) dengan dua mud sya’ir…….” Beliau (nabi) berkata kepada Abdurrahmaan Bin Auf dan saat itu ia (Abdurrahman) sedang menikah: “Laksanakanlah walimah (ursi) walaupun hanya dengan satu ekor kambing.” Perintah nabi tersebut adalah perintah sunnah karena diqiyaskan pada masalah bab udhiyyah dan walimah-walimah yang lain.
Sedikit-sedikitnya walimah agar sempurna bagi orang kaya adalah satu ekor kambing. Apabila lebih sedikit dari satu ekor kambing tetap mendapatkan kesunnahan walimah, namun hal itu kurang sempurna. Sedangkan bagi orang miskin ialah semampunya. Dengan makanan dan minuman apapun, walimah tetap diperbolehkan.
Hukum menghadiri walimah
Hukum menghadiri walimatul urus adalah wajib (fardhu ‘Ain). Ada pendapat yang mengatakan bahwa menghadiri walimatul ursi adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan menghadiri walimah selain walimatul ursi adalah sunnah berdasarkan hasdits Ash-Shahihain (hadits dari Bukhari dan Muslim): “Ketika salah satu dari kalian diundang untuk walimah, maka datangilah”. Yang perlu diketahui adalah: Walimah ketika diucapkan (tanpa adanya embel-embel seperti walimatul khitan dan sebagainya) maksudnya adalah walimatul ursi.
Kewajiban menghadiri walimah secara syar’i ini apabila syarat di bawah ini sudah terpenuhi, yaitu:
  • Orang yang mengundang tidak mengkhususkan undangan hanya untuk orang kaya dan mengundangnya karena kekayaannya,  namun turut juga mengundang fakir miskin. Tidak mengapa mengkhususkan undangan untuk orang kaya, asal niatnya tidak karena kekayaan mereka, namun karena mereka adalah sahabat, atau karena tetangga orang yang punya hajat walimah semuanya orang kaya. Yang tidak diperbolehkan adalah menkhususkan undangan kepada orang kaya karena kekayaannya.
  • Mengundang para undangan pada hari pertama walimah (seperti orang yang punya hajat mengadakan walimah lebih dari satu kali). Adapun hari yang kedua hukumnya menjadi sunnah dan hari ke tiga dan seterusnya hukumnya makruh. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daawud dan yang lainnya: “Walimah di hari yang pertama adalah haq dan di hari kedua diketahui dan di hari ke tiga riya’ dan sum’ah”.
  • Adanya Udzur atau halangan, seperti: “Di tempat walimah ada orang yang menyakitinya bila bertemu dikarenakan adanya permusuhan.
Macam-macam walimah
Macam-macam walimah sangat banyak. Sebagian Ulama menyebutkannya dalam bentuk Nadzom dan macam-macam walimah di bawah ini kami ambil dari nadzom tersebut. Berikut macam-macam walimah tersebut:
  1. Walimah Al-Khurs: Ketika nifas
  2. walimah aqiqah
  3. walimah Al-I’dzar: ketika khitan
  4. walimah dikarenakan hafal Al-Qur’an dan adab
  5. Walimah Al-Hidzaaq: Untuk kecerdikan dan menjelaskan Al-Qur’an
  6. Walimah Miilak: Untuk akad nikah
  7. Walimatul ursi: Resepsi pernikahan
  8. Walimah Ma’dubah: Walimah tanpa sebab yang diketahui
  9. Walimah wakiirah: Untuk bangunan rumah yang ditempati
  10. Walimah naqiiah: Untuk orang yang datang dari bepergian jauh
  11. Walimah wadhiimah: Untuk orang yang mendapatkan musibah dan jamuannya dari tetangganya.
(Semua referensi: Haasiyyah Asy-Syeikh Ibraahiim Al-Baijury, cetakan Daarulkutub, juz 2, halaman 232-235)
C. Penutup.
Demikianlah sedikit ulasan tentang masalah hukum walimah dalam islam, semoga bermanfaat. Share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.

Hukum Nadzar Dalam Islam


A. Pendahuluan.

Anda pernah bernadzar? Sebenarnya, apa itu definisi dari nazar? Lalu, apa hukum melakukan nadzar? Apa sajakah Nadzar yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan? Mungkin itu adalah pertanyaan yang muncul difikiran anda ketika membahas tentang nadzar. Untuk membantu pertanyaan-pertanyaan yang ada difikiran anda, kami akan mencoba membantu anda untuk mengulas masalah nazar, mulai dari pengertian, hukum dan apa saja nadzar yang boleh dilakukan dan nadzar yang dilarang untuk dilakukan. Semoga dengan ini anda dapat sedikit banyak mengetahui tentang permasalahan yang berkaitan dengan nadzar. Selamat membaca.

B. Pembahasan hukum nadzar


  • Pengertian nadzar
Nadzar menurut lughot (bahasa) adalah Janji dengan sesuatu yang baik atau buruk. Adapun menurut Syara’ adalah: “Menetapkan (mewajibkan) Qurbah (sesuatu yang di buat untuk mendekatkan diri kepada Allah) yang mana Qurbah tersebut hukum asalnya tidak wajib ‘Ain (hukumnya) dari Syara.”
Contoh: “Umar melakukan Nadzar puasa senin kamis. Puasa senin kamis itu adalah sebuah Qurbah yang mana puasa umar tersebut hukum asal dari Syara’ adalah sunnah bukan wajib ‘Ain. Berarti umar telah mewajibkan sebuah Qurbah yang mana Qurbah tersebut (puasa senin kamis) hukum asalnya adalah sunnah.
Nadzar wajib dilaksanakan atas perkara yang mubah atau untuk tujuan taat kepada AllahSubhaana Wa Ta’alaa.
Contoh Nadzar atas perkara yang mubah adalah: “Apabila aku minum, maka demi Allah wajib atasku Shalat.” Hukum asal dari minum adalah mubah. Jadi, Zaid melakukan nadzar atas perkara yang hukum asalnya adalah mubah dengan Qurbah berupa Shalat.
Contoh nadzar taat adalah: “Seperti ucapan budi: Apabila kamu melakukan puasa ramadhan, maka demi Allah aku akan melakukan shalat dzuhur.”
Melakukan puasa ramadhan adalah salah satu perbuatan taat, sedangkan Qurbahnya adalah shalat dzuhurnya.
Nadzar dalam sebuah kemaksiatan tidaklah sah nadzarnya (apabila apa yang dinadzari terpenuhi, maka tidak wajib melaksanakan nadzarnya), seperti ucapan: “Apabila kamu membunuh fulan (tidak dengan hak), maka demi Allah, wajib atasku berpuasa.”
Contoh nadzar di atas tidaklah sah, dikarenakan nadzar melakukan puasa tersebut digantungkan kepada perkara yang maksiat, yaitu membunuh dengan tanpa hak.
Nadzar juga tidak sah apabila nadzar tersebut berupa perkara yang wajib atas perkara yang wajib ‘Ain, seperti contoh: “Apabila aku bisa melakukan hal seperti ini, maka wajib atasku puasa ramadhan.”
Nadzar seperti contoh di atas tidaklah sah, dikarenakan puasa ramadhan sebelum dilakukannya nadzar memang sudah wajib hukumnya. Maka, tidaklah bermakna nadzar seperti itu.
  • Macam-macam nadzar
Nadzar terbagi menjadi dua, yaitu:
Nadzar Lajaaj:Gambarannya yaitu, orang yang bernadzar mencegah dirinya sediri atau orang lain dari melakukan sesuatu dan orang yang bernadzar tersebut dalam nadzarnya tidak bertujuan untuk Qurbah (mendekatkan diri kepada Allah Subhaana wa Ta’aalaa). Contoh nadzar lajaaj: “Apabila aku berbicara kepada si fulan, maka demi Allah, wajib bagiku melakukan puasa.”
Contoh di atas adalah contoh dari nadzar lajaaj yang  dimaksudkan nadzir untuk mencegah dirinya sendiri dari melakukan sesuatu. Adapun nadzar lajaaj yang dimaksudkan nadzir untuk mencegah orang lain melakukan sesuatu adalah: “Apabila si fulan melakukan hal ini, maka demi Allah wajib atasku shalat”.
Nadzar tabarrur: Nadzar tabarrur di bagi menjadi dua, yaitu:
1. Nadzar yang tidak digantungkan atas sesuatu, seperti pada permulaan ucapan seperti “Demi Allah, wajib atasku berpuasa” .
2. Nadzar yang digantungkan atas sesuatu yang disukai, seperti contoh: “Apabila Allah menyembuhkanku, maka demi Allah wajib atasku berpuasa”. Nadzar ini juga disebut denganmujaazaat (nadzar atas sesuatu yang disukai)
  • Rukun Nadzar
    Rukun nadzar ada 3, yaitu: Orang yang nadzar, perkara yang dinadzari dan shighot (ucapan).
    Adapun syarat bagi orang yang bernadzar dengan nadzar tabarrur adalah:
    1.Islam
    2. dengan kesadaran sendiri.
     Maka, tidaklah sah nadzarnya orang yang dipaksa.
    3.Sah dalam melaksanakan tasharruf, sehingga tidaklah sah nadzarnya anak kecil dan orang gila, dikarenakan mereka bukan ahli tasharruf, oleh karena itu tidaklah sah akad jual beli yang dilakukan mereka.
(Referensi: Haasyiyyah As-Syiekh Ibraahiym Al-Bayjuurii, cetakan Daarulkutub, juz 2, halaman 600-609).

C. Penutup.

Demikianlah pembahasan tentang hukum nadzar dalam islam, semoga bermanfaat. Bantu share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar bermanfaat bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih