Tugas TU

TUGAS POKOK DAN FUNGSI TATA USAHA SEKOLAH
Secara statis kantor adalah suatu tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan kegiatan-kegaitan administrasi, mencakup gedung tata ruang dan perlengkapan. Sedangkan secara dinamis kantor merupakan serangkaian kegiatan yang didalamnya ada proses pengelolaan informasi, mulai dari mencatat, menghimpun sampai mengarsipkan.
Adapun pekerjaan tata usaha pada sebuah kantor sebagaimana yang disebutkan dalam artikel peran Tenaga ketatausahaan dalam organisasi dalam rantaman (2010) antara lain:
  1. Memelihara dan menngatur kantor
  2. Pelayanan dalam penyedian informasi
  3. Pengaturan surat menyurat
Adapun tugas pokok kepalah tata usaha sekolah menurut keputusan Dirjen Dikdasmen No. 260 dan 261 Tahun 1996, Yaitu :
  1. Menyusun program kerja tata usaha sekolah.
  2. Pengelolaan keuangan sekolah
  3. Pengurusan administrasi ketenagaan dan siswa
  4. Pembinaan dan pengembangan karir pegawai tata usaha sekolah
  5. Penyusunan dan administrasi perlengkapan sekolah
  6. Penyusunan adan penyajian data/statistic sekolh
  7. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7 k
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala
Selain itu, tugas pokok dan fungsi tenaga administrasi sekolah dibagi menjadi sembilan tugas pokok, antara lain :
  1. Tugas Pokok urusan administrasi
  2. Tugas pokok bendaharawan sekolah
  3. Tugas pokok urusan inventarisasi dan perlengkapan
  4. Tugas pokok administrasi kepegawaian
  5. Tugas pokok urusan administrasi kesiswaan
  6. Tugas pokok urusan administrasi persuratan
  7. Tugas pokok pengelolaan perpustakaan
  8. Tugas pokok administrasi pengelola labolatorium
  9. Tugas pokok pembantu / penjaga sekolah
Tugas  Tata Usah
( Tenaga Administrasi ) Sekolah/Madrasah
melaksanakan :
  1. Administrasi Kepegawaian :
  2. Melaksanakan prosedur dan mekanisme kepegawaian
  3. Merencanakan kebutuhan pegawaai
  4. Menilai dan membina staf
Rincian Tugas :
  1. Mengisi buku induk pegawai
  2. Menyusun daftar urut kepangkatan
  3. Menerbitkan surat tugas/keputusan
  4. Menyusun data dan statistik kepegawaian
  5. Menyusun arsip dan file pegawai
  6. Mengelola daftar hadir pegawai, dll
  7. Administrasi Keuangan :
  8. Melaksanakan administrasi keuangan sekolah,
  9. Meliputi keuangan rutin/dana komite sekolah
  10. bantuan, dll.
  11. (dalam pelaksanaanya dilaksanakan oleh
  12. Perangkat bendahara yang bertanggung
  13. Jawab kepada kepala tata usaha
Rincian Tugas :
  1. Menyimpan dokumen, rekening giro/bank
  2. Menerima dan melakukan pembayaran
  3. Menyimpan arsip/dokumen dan spj keuangan
  4. Membuat laporan penggunaan keuangan
  5. Membuat laporan posisi anggaran (daya serap )
  6. Mencatat keuangan berdasarkan sumber keuanganya pada buku kas umum, pembantu dan tabelaris, dll

  1. Administrasi Sarana Dan Prasarana
Merencanakan kebutuhan dan mengelola sarana
Rincian tugas :
  1. Menyusun daftar kebutuhan sarana dan prasarana
  2. Mencatat dan menginventarisir sarana
  3. Menyimpan dokumen kepemilikan
  4. Membuat daftar inventarisasi ruang, dll
  5. Administrasi Kehumasan
Melaksanakan hubungan sekolah dan masyarakat
Rincian Tugas :
  1. Membantu proses kegiatan komite
  2. Menjalin kerja sama dengan pemerintah dan lembaga masyarakat serta keterlibatan pemangku kepentingan (stakeholders)
  3. Mencatat dan mendokumentasikan proses kegiatan kehumasan
  4. Mempromosikan sekolah/madarsah dan mengkoordinasikan penelusuran tamatan
  5. Administrasi Persuratan Dan Kearsipan
Melaksanakan tugas kesekretariatan dibidang tata persuratan dan kearsipan
Rincian Tugas :
  1. Mengelola surat masuk dan keluar
  2. Menggandakan surat/tikrey
  3. Mengelola buku ekspedisi persuratan
  4. Memelihara dan menata kearsipan dan dokumen , dll
  5. Administrasi Kesiswaan
Melaksanakan proses administrasi kesiswaan
Rincian Tugas :
  1. Membuat daftar nomor induk siswa
  2. Menyusun daftar keadaan siswa
  3. Membuat usulan peserta ujian
  4. Menginventarisir daftar lulusan
  5. Menyimpan daftar kumpulan nilai (leger)
  6. Menginventarisir pendaftaran siswa baru
  7. Mengisi papan data keadaan siswa,dll
  8. Administrasi Layanan Khusus
Melaksanakan fungsi koordinator layanan khusus
Rincian Tugas :
  1. Koordinator petugas layanan khusus ; penjaga, tukang kebun, petugas kebersihan, pesuruh, dan pengemudi
  2. Membantu program layanan khusus ; uks, bimbingan konseling,
Laboratorium/bengkel dan perpustakaan, dll
  1. Teknologi Informasi Dan Komunikasi
Koordinator layanan data dan informasi
Rincian Tugas :
  1. Mengakses dan mengelola data
  2. Mendokumentasikan administrasi
Menginformasikan serta mempromosikan
Urusan Tata Usaha Sekolah adalah bagian  dari unit pelaksana teknis penyelenggara sistem administrasi dan informasi pendidikan di sekolah/madrasah
(permendiknas 24/2008)
Fungsi Kepala Tata Usaha :

  1. Perencana administrasi program  dan anggaran
  2. Koordinator administrasi ketatausahaan
  3. Pengelola administrasi program
  4. Penyusun laporan program dan anggaran
  5. Pembina staf
Semoga Bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar yang Membangun, Jangan Lupa Nama: E-mail: Wa: