Minggu, 12 Maret 2017

Hukum Walimah Dalam Islam


A. Pendahuluan

Mungkin kita sudah tidak asing mendengar kata walimah. Namun, masih banyak dari kita yang belum tahu benar tentang apa itu pengertian walimah dan apa hukumnya. Mungkin dari kita banyak yang mendengar orang mengatakan bahwa hukum melakukan walimah itu sunnah tanpa mengetahui apa dasarnya. Artikel ini akan membantu anda untuk mengetahui lebih jauh lagi mengenai masalah walimah, seperti pengertian, hukum dan dalil-dalil dari walimah itu sendiri.

B. Pembahasan.

Menurut Imam Al-Azhary, walimah diambil dari kata Al- walm,yang berarti ijtima’ (berkumpul), sebab, orang-orang berkumpul untuk walimah. Pendapat Al-Azhary ini lebih luas cakupannya daripada pendapat imam Al-Mahasiy yang mengatakan walimah berarti berkumpul karena berkumpulnya suami dan istri (kedua mempelai) didalam acara walimah tersebut, sebab pendapat imam Al-Mahasyi  hanya sebatas walimatul ursy (walimah pernikahan), sedangkan walimah tidak terkhusus hanya walimatul ‘Urs saja, misalkan walimatul khitaan dan lainnya.  Adapun Ursy/Urusmempunyai makna Al- Aqdu (akad) dan juga Ad-Dukhul (masuk).
Sedangkan yang dimaksud walimah dalam walimatul ursy adalah makanan yang disediakan untuk walimatul urus itu sendiri.
Disini kami hanya akan membahas walimatu Al-‘Ursy saja (seperti pada kitab Haasiyyah Asy-Syeikh Ibraahiim Al-Baijury), karena kesunnahannya lebih kukuh daripada walimah-walimah yang lainnya. Berikut penjelasan tentang masalah yang berkaitan dengan walimatul urus:
Hukum walimatul ursy
Hukum melaksanakan walimatul urus adalah sunnah muakkad, dikarenakan adanya ketetapan melaksanakan walimatul ursi dari baginda nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan perkataan dan perbuatan. Didalam Shahih Bukhari disebutkan: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaksanakan walimah atas sebagian istri-istri beliau. Mereka ialah ummi Salamah (Nama beliau adalah Hindun) dengan dua mud sya’ir…….” Beliau (nabi) berkata kepada Abdurrahmaan Bin Auf dan saat itu ia (Abdurrahman) sedang menikah: “Laksanakanlah walimah (ursi) walaupun hanya dengan satu ekor kambing.” Perintah nabi tersebut adalah perintah sunnah karena diqiyaskan pada masalah bab udhiyyah dan walimah-walimah yang lain.
Sedikit-sedikitnya walimah agar sempurna bagi orang kaya adalah satu ekor kambing. Apabila lebih sedikit dari satu ekor kambing tetap mendapatkan kesunnahan walimah, namun hal itu kurang sempurna. Sedangkan bagi orang miskin ialah semampunya. Dengan makanan dan minuman apapun, walimah tetap diperbolehkan.
Hukum menghadiri walimah
Hukum menghadiri walimatul urus adalah wajib (fardhu ‘Ain). Ada pendapat yang mengatakan bahwa menghadiri walimatul ursi adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan menghadiri walimah selain walimatul ursi adalah sunnah berdasarkan hasdits Ash-Shahihain (hadits dari Bukhari dan Muslim): “Ketika salah satu dari kalian diundang untuk walimah, maka datangilah”. Yang perlu diketahui adalah: Walimah ketika diucapkan (tanpa adanya embel-embel seperti walimatul khitan dan sebagainya) maksudnya adalah walimatul ursi.
Kewajiban menghadiri walimah secara syar’i ini apabila syarat di bawah ini sudah terpenuhi, yaitu:
  • Orang yang mengundang tidak mengkhususkan undangan hanya untuk orang kaya dan mengundangnya karena kekayaannya,  namun turut juga mengundang fakir miskin. Tidak mengapa mengkhususkan undangan untuk orang kaya, asal niatnya tidak karena kekayaan mereka, namun karena mereka adalah sahabat, atau karena tetangga orang yang punya hajat walimah semuanya orang kaya. Yang tidak diperbolehkan adalah menkhususkan undangan kepada orang kaya karena kekayaannya.
  • Mengundang para undangan pada hari pertama walimah (seperti orang yang punya hajat mengadakan walimah lebih dari satu kali). Adapun hari yang kedua hukumnya menjadi sunnah dan hari ke tiga dan seterusnya hukumnya makruh. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daawud dan yang lainnya: “Walimah di hari yang pertama adalah haq dan di hari kedua diketahui dan di hari ke tiga riya’ dan sum’ah”.
  • Adanya Udzur atau halangan, seperti: “Di tempat walimah ada orang yang menyakitinya bila bertemu dikarenakan adanya permusuhan.
Macam-macam walimah
Macam-macam walimah sangat banyak. Sebagian Ulama menyebutkannya dalam bentuk Nadzom dan macam-macam walimah di bawah ini kami ambil dari nadzom tersebut. Berikut macam-macam walimah tersebut:
  1. Walimah Al-Khurs: Ketika nifas
  2. walimah aqiqah
  3. walimah Al-I’dzar: ketika khitan
  4. walimah dikarenakan hafal Al-Qur’an dan adab
  5. Walimah Al-Hidzaaq: Untuk kecerdikan dan menjelaskan Al-Qur’an
  6. Walimah Miilak: Untuk akad nikah
  7. Walimatul ursi: Resepsi pernikahan
  8. Walimah Ma’dubah: Walimah tanpa sebab yang diketahui
  9. Walimah wakiirah: Untuk bangunan rumah yang ditempati
  10. Walimah naqiiah: Untuk orang yang datang dari bepergian jauh
  11. Walimah wadhiimah: Untuk orang yang mendapatkan musibah dan jamuannya dari tetangganya.
(Semua referensi: Haasiyyah Asy-Syeikh Ibraahiim Al-Baijury, cetakan Daarulkutub, juz 2, halaman 232-235)
C. Penutup.
Demikianlah sedikit ulasan tentang masalah hukum walimah dalam islam, semoga bermanfaat. Share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar yang Membangun, Jangan Lupa Nama: E-mail: Wa: