Minggu, 12 Maret 2017

Hukum Menikahi Janda Dalam Islam


A. Pendahuluan

Menikah adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun bersabda: ” ……Setengah dari kesunnahanku adalah menikah”. Dengan menikah, selain mendapatkan pahala, hati kita juga jadi lebih tenang dan juga bisa menjaga dari perbuatan yang sangat di benci Allah Subhaana Wa Ta’Aalaa, yaitu zina. Disini kami akan sedikit mengulas tentang permasalahan menikahi janda, perawan dan permasalahan-permasalahan lain yang terkait.

B. Pembahasan hukum menikahi janda dalam islam.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dalam kitab fiqih dijelaskan bagaimana kriteria wanita  yang baik untuk dinikahi, yaitu:
  1. Nikahilah wanita yang beragama. Hal ini berdasarka hadits yang berbunyi: ” Pilihlah wanita yang beragama”
  2. Nikahilah wanita yang bernasab bagus. Lihatlah, apakah orang tuanya seorang ulama atau orang yang shaleh, karena hal itu lebih utama dari yang lainnya. Hal ini berdasar hadits: : “Memilihlah kalian untuk meletakkan sperma kalian, janganlah letakkan sperma kalian selain pada orang-orang yang sekufu”.
  3. Nikahilah wanita yang berparas cantik. Didalam hadits disebutkan: “Sebagus-bagusnya wanita ialah orang yang menyenangkan ketika dilihat”. Sudah barang tentu, wanita yang cantik pastilah enak dipandang.
  4. Nikahilah kerabat yang nasabnya jauh, bukan yang nasabnya dekat.
  5. Nikahilah gadis atau perawan karena adanya hadits shahih: “Nikahilah perawan……”.
  6. Nikahilah wanita yang subur (bisa punya banyak anak). Untuk mengetahui apakah wanita perawan yang akan dinikahi bisa mempunyai banyak anak atau tidak ialah dengan melihat saudara-saudaranya. Jadi, saudara adalah pedoman untuk melihat apakah perawan yang akan dinikahi itu bisa punya banyak anak ataukah tidak.
  7. Nikahilah wanita yang sayang kepada suaminya. Ini berdasarkan hadits yang berbunyi:“Menikahlah kalian dengan wanita yang bisa memberikan banyak anak, yang sayang kepada suaminya. Sesungguhnya aku dengan kalian akan banyak-banyakan umat besok pada hari kiamat.”
  8. Nikahilah wanita yang sempurna akalnya.
  9. Nikahilah wanita yang baik budi pekertinya.
  10. Tidak menikahi wanita yang telah mempunyai anak dari orang lain kecuali ada maslahat, seperti untuk mengurus anak-anak dari suami. Dengan menikahi wanita yang sudah mempunyai anak, maka wanita tersebut mempunyai pengalaman dalam mengurus anak.
  11. Janganlah menikahi wanita yang berkulit merah semu putih
  12. Janganlah menikahi wanita yang tinggi tapi kurus
Imam Ibnu Hajar Al-Haytami Berkata: “Apabila terjadi pertentangan antara semua sifat, maka urutan yang didahulukan ialah wanita yang beragama, kemudian akal, kemudian baik budi pekerti, kemudian yang bisa mempunyai banyak anak, kemudian nasab, kemudian perawan, kemudian kecantikannya, kemudian pilih yang lebih mashlahat”. Dari urut-urutan di atas, apabila ada wanita yang bisa memberikan banyak keturunan akan tetapi tidak diketahui nasabnya, dengan wanita yang diketahui nasabnya baik akan tetapi tidak bisa memberikan banyak keturunan, maka nikahilah wanita yang bisa memberikan banyak keturunan yang tidak diketahui nasabnya baik atau tidak.
Kelebihan menikahi janda
Kelebihan menikahi janda yang sebelumnya sudah mempunyai anak salah satunya adalah: Ia telah mempunyai pengalaman dalam mengurus rumah tangga dan anak, sehingga ini bagus untuk laki-laki yang ingin menikah lagi dan telah mempunyai anak, dengan begitu, anaknya akan lebih terawat. keutamaan menikahi perawan daripada janda pun tidak berlaku dalam masalah ini
Hukum menikahi janda tanpa wali
Saat saya searching di google, saya menemukan sebuah pertanyaan tentang hukum menikahi janda tanpa wali. Sedikit kami terangkan hukumnya di bawah ini:
Agar suatu pernikahan menjadi sah, maka tidak lepas dengan yang namanya rukun dari nikah itu sendiri. Dan, salah satu rukun nikah tersebut ialah Wali nikah. Keharusan adanya wali ini dikarenakan hadits yang berbunyi: “Tidak ada pernikahan selain adanya wali dan dua saksi yang adil. (Haasyiyyah I’Aanatu Ath-Thaalibiin, cetakan Daarul kutub, Juz 3, halaman 188-189)

C. Kesimpulan

Dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa menikahi perawan lebih utama daripada menikahi seorang janda dan itu dikuatkan dengan adanya hadits yang telah disebutkan di atas. Namun apabila ada udzur seperti apabila menikahi perawan tidak bisa/tidak mampu membedah selaput keperawanannya, maka menikahi janda lebih utama daripada menikahi perawan.
(Referensi: Haasiyyah I’Anatu Ath-Thaalibiin, cetakan Daarul kutub, lebanon, Juz 3, halaman 456-460)

D. Penutup

Demikianlah sedikit ulasan tentang hukum menikahi janda dalam islam, semoga bermanfaat. Bantu share sengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar bermanfaat bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tuliskan Komentar yang Membangun, Jangan Lupa Nama: E-mail: Wa: