Minggu, 12 Maret 2017

Kurikulum Pendidikan Sekuler Melahirkan Kaum Munafik di Tengah Umat (Studi Kasus: Indonesia)


BC5558-001
Momentum akbar bela Quran 212 (2 Desember 2016) yang lalu telah menampakkan betul mana umat Islam di Indonesia yang tulus membela Quran dan mana kaum munafik. Karena al Quran adalah al Furqon (pembeda), yang memisahkan antara yang haq dan bathil. Jauhnya agama dari kehidupan, termasuk di sekolahan membuat umat Islam tidak sepenuhnya mencintai dan mengenal al Quran. Keberadaan kaum munafik ini bahkan berasal dari kalangan cendekia yang terpelajar, fenomena ini menggelitik dan sesungguhnya adalah buah dari perjalanan panjang sekulerisasi pendidikan di negeri ini. Tulisan ini mencoba mengupas hubungan antara keberadaan kaum Munafik dan jauhnya agama dalam dunia pendidikan.
Sekulerisasi pendidikan di Indonesia mungkin setua Republik ini berdiri. Sekulerisasi secara struktural berlangsung secara intensif di ranah pendidikan formal, dimana sejak awal negeri ini memisahkan jalur pendidikan Islam dengan jalur pendidikan umum di bawah dua kementrian yang berbeda. Pendidikan Islam di bawah Kementerian Agama, dan pendidikan umum di bawah Kementerian Pendidikan Nasional, ini berlaku untuk semua jenjang dari dasar hingga tinggi.

Membaratkan Kiblat Pendidikan Islam
Sejak enam dekade terakhir trend belajar Islam secara formal di Indonesia beralih kiblat dari negara-negara Timur Tengah mengarah ke negara-negara Barat. Barat tidak hanya menghegemoni penguasaan sains dan teknologi, tapi juga sudah merambah ke pada bidang keilmuan dan pemikiran Islam. Peminatnya dari tahun ke tahun terbilang tidak sedikit dan semakin banyak terutama kalangan mahasiswa-mahasiswa Muslim yang belajar di perguruan tinggi Islam.
Yang terbaru bahkan Kementerian Agama RI berkomitmen untuk semakin meningkatkan kerja sama di bidang pendidikan tinggi Islam dengan pemerintah Kanada khususnya dalam proyek yang digagas pemerintah Kanada sejak 2011 yakni Supporting Islamic Leadership in Indonesia/Local Leadership for Development (SILE/LLD), telah berlangsung sejak 2011. Kerjasama Kementerian Agama dengan Pemerintah Kanada dalam bidang pendidikan telah melewati sejarah panjang. Ratusan doktor dalam bidang Islamic Studies serta ilmu-ilmu sosial dan humaniora telah dihasilkan berkat kerjasama yang sudah dimulai sejak tahun 1950-an. Setiap periode tertentu, Pemerintah Kanada dengan pemerintah Indonesia mempertahankan pola kemitraan tersebut meski dengan nomenklatur dan fokus yang berbeda. (Kemenag.go.id, January 2017)
Dari data Direktorat Perguruan Tinggi Islam Departemen Agama tahun 2005, pengiriman mahasiswa untuk belajar Islam ke negeri Barat dimulai pada tahun 1950-an. Jumlah mahasiswa yang berangkat berjumlah tiga orang, yaitu: Harun Nasution, Mukti Ali, dan Rasyidi. Ketiga orang tersebut belajar di McGill’s Institute of Islamic Studies (MIIS), Kanada. Dan sekarang,  perkembangannya jauh lebih besar dan lebih dasyat. Umumnya, sebagian lulusan studi Islam di Barat terpengaruh gaya berfikir ala Barat yang liberal dan sekuler. Untuk tahun 2015 saja, Kementerian Agama telah mengirim 82 orang dosen di PTAI ke luar negeri dengan rincian 54 pria dan 28 wanita, namun lebih didominasi oleh perguruan tinggi Eropa dari pada perguruan tinggi Islam yang berada di Timur Tengah.
Derasnya pembaratan perguruan tinggi Islam sebagai faktor eksternal, dilengkapi dengan kondisi internal umat yang mengalami tren kemunduran akibat sudah kehilangan kekayaan pemikiran dan metode berpikirnya yang khas. Hingga sampai level paling nadir,  dimana untuk belajar Islam pun kaum Muslim hari ini berkiblat ke Barat untuk merujuk metode orientalis mempelajari Islam. Ironis.
Sebenarnya telah terjadi sebuah proses liberalisasi secara sistematis terhadap Perguruan Tinggi Islam. Dan itu diakui sendiri oleh para pelaku dan pengambil kebijakan dalam Pendidikan Islam. Simaklah sebuah buku berjudul: IAIN dan Modernisasi Islam di Indonesia, (Jakarta: Logos, 2002). Buku ini diterbitkan atas kerjasama Canadian International Development Agency (CIDA) dan Direktorat Pembinaan Perguruan Tinggi Islam (Ditbinperta) Departemen Agama. Dalam buku ini diceritakan sejarah perubahan kampus IAIN, dari lembaga dakwah menjadi lembaga akademis yang berkiblat ke Barat.
Lutfie Assyaukanie dari aktivis Islam Liberal (JIL) pernah berkata, “Asiknya belajar Islam di Barat.” Inilah yang dikritik tajam oleh Dr. Syamsudin Arif yang menyatakan jika ingin mempelajari seluk-beluk ajaran Islam secara serius lagi mendalam, dengan tujuan menjadi ulama pewaris Nabi dalam arti yang sesungguhnya, maka universitas- universitas di Barat bukanlah tempatnya. Bagaimana mungkin seorang yang tidak beriman kepada Allah dan hari akhir, tidak pernah bersuci, tidak pernah shalat, disebut ahli hadits, ahli tafsir, ahli fiqh? Bagaimana mungkin orang yang seumur hidupnya dalam keadaan junub disejajarkan dengan Imam as-Syafi’i, Imam Ahmad, Imam al-Ghazali?

Sekulerisasi Melalui Kurikulum Islam Moderat
Infrastruktur pendidikan Islam di Indonesia yang dibawahi Kemenag saja memiliki aset 76.000 madrasah dengan 9 juta murid, 30.000 pesantren, dan 700-an perguruan tinggi. Pendidikan Islam di Indonesia mulai tahun 2016 menggunakan kurikulum pendidikan Islam yang baru, yang diberi nama pendidikan Islam rahmatan lil`alamin karena menekankan pada pemahaman Islam yang damai, toleran, dan moderat. Menteri Agama RI menambahkan bahwa kurikulum baru pendidikan agama Islam ini adalah respon pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pelajaran agama yang mempromosikan perdamaian di tengah meningkatnya penyebaran doktrin kekerasan dan radikal di lembaga akademis.
Di tahun yang sama tepatnya Desember 2016, Kementerian Agama Indonesia juga telah memfasilitasi forum sinergi Ulama dan Pesantren Asia Tenggara yang diberi nama Halaqah Ulama ASEAN 2016 demi mempromosikan Islam Moderat. Menteri Lukman melaporkan kegiatan halaqah tersebut dilatarbelakangi tuntutan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) untuk menyebarkan nilai moderatisme Islam yang dianut oleh masyarakat ASEAN.
Dengan kebijakan revisi kurikulum pendidikan Islam ini dan juga konsolidasi pesantren untuk menyebarkan Islam moderat dalam rangka meredam radikalisme agama, lengkaplah sudah sekulerisasi pendidikan Islam di semua jenjang meski dijalankan secara lebih halus atas nama Islam moderat. Setelah sebelumnya di jenjang pendidikan tinggi upaya lebih ekstrim dan intensif melalui penetrasi ide Islam Liberal dilakukan sejak beberapa dekade lalu di level perguruan tinggi Islam.
Mengadopsi Islam Moderat sebagai ruh dalam kurikulum pendidikan Islam di negeri Muslim terbesar di dunia ini bukan hanya salah kaprah, tapi sudah berbahaya dan menyesatkan. Karena baik gagasan Islam moderat maupun Islam liberal sesungguhnya merupakan konstruk ide sekuler yang memiliki definisi problematis dan berbahaya karena tidak digali dari referensi sumber hukum Islam itu sendiri, melainkan dari nilai-nilai Barat dengan metode orientalis. Ide Islam Moderat  sesungguhnya bukan pemahaman orisinil dari Islam dan  tidak memiliki historis keilmuan di kalangan fuqaha (ahli fikih). Bahkan Hizbut Tahrir menggolongkan ide ini sebagai  pemahaman berbahaya untuk memukul Islam, dan menancapkan peradaban Barat.
Dalam konteks politik, gagasan Islam moderat ini sesungguhnya adalah salah satu strategi penting untuk mengontrol perubahan di dunia Islam agar jauh dari kebangkitan Islam. Seperti yang terbaca jelas dari rekomendasi lama RAND Corporation tahun 2007 bahwa untuk mencegah apa yang mereka sebut sebagai Islam radikal, perlu dibuat jejaring Islam Moderat di dunia Muslim. Adalah laporan penelitian masyhur RAND berjudul “Building Moslem Moderate Network” yang menghasilkan temuan penting bahwa “Amerika Serikat perlu menyediakan dan memberikan dukungan bagi para aktivis Islam moderat dengan membangun jaringan yang luas, serta memberikan dukungan materi dan moral kepada mereka untuk membangun sebuah benteng guna melawan jaringan fundamentalis.” Jelas ini adalah agenda AS untuk mempertahankan hegemoninya di dunia Islam.

Melekatkan Ciri Kemunafikan
“Yang paling saya takutkan atas umat ini adalah orang munafik yang berilmu
(Umar bin Khattab)
Membiarkan sekulerisasi pendidikan sama saja mencerabut keberkahan ilmu dari pola pikir (aqliyah) manusia, akibat tersingkirkannya wahyu sebagai otoritas akademik. Dimana pemikiran manusia yang jauh dari wahyu ini tentu berpengaruh pada pola sikap  (nafsiyah) dan kepribadiannya secara keseluruhan.
Di sisi lain, sekulerisasi ilmu pengetahuan juga memfasilitasi tsaqofah asing dan pemikiran-pemikiran sekuler liberal merasuki benak kaum terpelajar. Sehingga wajar hari ini kaum munafik di tengah umat benar-benar nampak.  Karena tsaqofah asing yang bertentangan dengan Aqidah Islam adalah bahan bakar kemunafikan. Selain itu asas sekulerisme juga telah menjadi pintu masuk bagi kapitalisasi pendidikan, yang semakin menyuburkan lahirnya kaum pragmatis yang materialistic, akibat pendidikan dijadikan komoditas bisnis.
Persis seperti yang digambarkan oleh Syaikh Taqiyuddin An Nabhani bahwa mereka adalah kaum terpelajar yang terpisah dari umat, perasaan mereka terpisah dari pemikiran dan akal rakyat mereka, dan mereka -secara alami- menjadi orang-orang yang terpisah dari umat, serta terpisah dari perasaan dan kecenderungan umat.
Inilah kenapa di kala mayoritas umat membela Quran dan murka dengan penistanya, para cendekia ini justru membela penista Quran atas nama pluralism dan toleransi. Melalui kasus Ahok dengan pelecehan terhadap QS al-Maidah ayat 51-nya, Allah SWT benar-benar telah menunjukkan kepada umat Islam jatidiri siapa Muslim sejati dan siapa yang termasuk golongan munafik. Sehingga penampakan kaum munafik bisa dilihat oleh khalayak kaum muslimin di berbagai tempat dan media.  Allah SWT berfirman:
﴿ وَلَوْ نَشَاءُ لَأَرَيْنَا كَهُمْ فَلَعَرَفْتَهُمْ بِسِيمَاهُمْ وَلَتَعْرِفَنَّهُمْ فِي لَحْنِ الْقَوْلِ ﴾
Kalau Kami menghendaki, niscaya Kami menunjukkan mereka (kaum munafik) kepada kamu sehingga kamu benar-benar dapat mengenal mereka dari tanda-tanda mereka dan kamu benar-benar akan mengenal mereka dari kiasan-kiasan perkataan mereka” (QS Muhammad [47]: 30).
Prof. Syed Muhammad Naquib al-Attas, dalam bukunya, Islam and Secularism, merumuskan bahwa tujuan pendidikan adalah untuk menghasilkan orang yang baik (to produce a good man). Kata al-Attas, “The aim of education in Islam is therefore to produce a goodman… the fundamental element inherent in the Islamic concept of education is the inculcation of adab.”. Siapakah manusia yang baik atau manusia beradab itu? Dalam pandangan Islam, manusia seperti ini adalah manusia yang kenal akan Tuhannya, tahu akan dirinya, menjadikan Nabi Muhammad saw sebagai uswah hasanah, mengikuti jalan pewaris Nabi (ulama), dan berbagai kriteria manusia yang baik lainnya.
Di poin inilah kegagalan pendidikan modern hari ini yang berasaskan sekulerisme. Karena gagal menghasilkan manusia-manusia beradab, manusia baik yang berkepribadian Islam yang merupakan insan kamil. Cacatnya bahkan sudah sejak asas.
Sesungguhnya pendidikan ala Barat telah melekatkan ciri kemunafikan bahkan sejak karakter mendasarnya. Mari kita melihat sedikit ilustrasi kontras yang membandingkan antara profil intelektual bentukan Barat dengan Islam. Oxford dan Cambridge adalah simbol penting pendidikan di Inggris. Oxbridge,  begitu biasa disingkat– jadi pusat riset ilmu dan teknologi yang menyangga peradaban Inggris dari abad ke abad. Banyak peraih penghargaan Nobel beralmamater di kedua kota ini. Namanya juga sangat bergengsi.
Madinah merupakan kota pendidikan yang lebih dahsyat dari Oxford dan Cambridge. Bukan karena fasilitasnya, tetapi karena pendidikan di Madinah menghasilkan peradaban ilmu yang menyatukan iman, ilmu, amal, dan jihad.
Di Oxbridge seorang profesor bisa sangat pakar dalam ilmu fisika atau filsafat etika, pada saat yang sama dia bisa saja seorang homoseks, alcoholic, dan meremehkan gereja. Dia akan tetap dihormati karena penguasaan pengetahuannya. Di Madinah, jika seorang ilmuwan memisahkan “aqidah, akhlaq dengan  ilmu yang dikuasainya, kealimannya batal. Seorang yang menjadi salah satu simpul sanad bagi sebuah hadits, jika dia ketahuan berdusta sekali saja, namanya akan tercatat sampai akhir zaman di kitab musthalahal hadits sebagai kadzab (pendusta) yang riwayatnya tidak valid. Apalagi kalau dia sampai meninggalkan shalat dan bermaksiat.
Tradisi keilmuan Islam kaya dengan contoh-contoh ulama yang sangat tinggi ilmunya dan sekaligus orang-orang yang memiliki tingkat ketaqwaan yang tinggi. Imam al-Syafii, Imam Ahmad, Imam Malik, Imam Hanafi, al-Ghazali, Ibn Taymiyah, dan sebagainya adalah contoh-contoh ulama yang hingga kini menjadi teladan kaum Muslim. Dalam sistem sosial Islam, tidak ada kesempatan bagi seorang yang berilmu tinggi tetapi tidak menjalankan ilmunya. Sebab, ia akan dicap tidak adil, fasik, dan secara otomatis akan tersisih dari tata sosial Islam, karena ditolak kesaksiannya dan pemberitaannya diragukan.

Penutup
Demikianlah ilustrasi kontras di atas menunjukkan pada kita ternyata erat sekali hubungan antara mengakarnya sekulerisasi pendidikan di Indonesia dengan kemunculan kaum munafik. Hal ini karena pendidikan sekuler ala Barat sungguh telah memusnahkan wahyu sebagai ilmu tertinggi dan luhur yang harus dipahami setiap Muslim, sehingga merusak kepribadian Islam para pembelajar. Sekulerisasi ilmu pengetahuan sudah menjelma menjadi musuh dalam selimut umat Islam yang menggerogoti keimanan dan identitas umat, sehingga suburlah kemunafikan di tengah kaum terpelajar dengan banyak wajah  dan kategori.

Ditulis untuk Kantor Media Pusat Hizb ut Tahrir oleh
Fika Komara
Anggota Kantor Media Pusat Hizb ut Tahrir

Hukum Walimah Dalam Islam


A. Pendahuluan

Mungkin kita sudah tidak asing mendengar kata walimah. Namun, masih banyak dari kita yang belum tahu benar tentang apa itu pengertian walimah dan apa hukumnya. Mungkin dari kita banyak yang mendengar orang mengatakan bahwa hukum melakukan walimah itu sunnah tanpa mengetahui apa dasarnya. Artikel ini akan membantu anda untuk mengetahui lebih jauh lagi mengenai masalah walimah, seperti pengertian, hukum dan dalil-dalil dari walimah itu sendiri.

B. Pembahasan.

Menurut Imam Al-Azhary, walimah diambil dari kata Al- walm,yang berarti ijtima’ (berkumpul), sebab, orang-orang berkumpul untuk walimah. Pendapat Al-Azhary ini lebih luas cakupannya daripada pendapat imam Al-Mahasiy yang mengatakan walimah berarti berkumpul karena berkumpulnya suami dan istri (kedua mempelai) didalam acara walimah tersebut, sebab pendapat imam Al-Mahasyi  hanya sebatas walimatul ursy (walimah pernikahan), sedangkan walimah tidak terkhusus hanya walimatul ‘Urs saja, misalkan walimatul khitaan dan lainnya.  Adapun Ursy/Urusmempunyai makna Al- Aqdu (akad) dan juga Ad-Dukhul (masuk).
Sedangkan yang dimaksud walimah dalam walimatul ursy adalah makanan yang disediakan untuk walimatul urus itu sendiri.
Disini kami hanya akan membahas walimatu Al-‘Ursy saja (seperti pada kitab Haasiyyah Asy-Syeikh Ibraahiim Al-Baijury), karena kesunnahannya lebih kukuh daripada walimah-walimah yang lainnya. Berikut penjelasan tentang masalah yang berkaitan dengan walimatul urus:
Hukum walimatul ursy
Hukum melaksanakan walimatul urus adalah sunnah muakkad, dikarenakan adanya ketetapan melaksanakan walimatul ursi dari baginda nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dengan perkataan dan perbuatan. Didalam Shahih Bukhari disebutkan: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melaksanakan walimah atas sebagian istri-istri beliau. Mereka ialah ummi Salamah (Nama beliau adalah Hindun) dengan dua mud sya’ir…….” Beliau (nabi) berkata kepada Abdurrahmaan Bin Auf dan saat itu ia (Abdurrahman) sedang menikah: “Laksanakanlah walimah (ursi) walaupun hanya dengan satu ekor kambing.” Perintah nabi tersebut adalah perintah sunnah karena diqiyaskan pada masalah bab udhiyyah dan walimah-walimah yang lain.
Sedikit-sedikitnya walimah agar sempurna bagi orang kaya adalah satu ekor kambing. Apabila lebih sedikit dari satu ekor kambing tetap mendapatkan kesunnahan walimah, namun hal itu kurang sempurna. Sedangkan bagi orang miskin ialah semampunya. Dengan makanan dan minuman apapun, walimah tetap diperbolehkan.
Hukum menghadiri walimah
Hukum menghadiri walimatul urus adalah wajib (fardhu ‘Ain). Ada pendapat yang mengatakan bahwa menghadiri walimatul ursi adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan menghadiri walimah selain walimatul ursi adalah sunnah berdasarkan hasdits Ash-Shahihain (hadits dari Bukhari dan Muslim): “Ketika salah satu dari kalian diundang untuk walimah, maka datangilah”. Yang perlu diketahui adalah: Walimah ketika diucapkan (tanpa adanya embel-embel seperti walimatul khitan dan sebagainya) maksudnya adalah walimatul ursi.
Kewajiban menghadiri walimah secara syar’i ini apabila syarat di bawah ini sudah terpenuhi, yaitu:
  • Orang yang mengundang tidak mengkhususkan undangan hanya untuk orang kaya dan mengundangnya karena kekayaannya,  namun turut juga mengundang fakir miskin. Tidak mengapa mengkhususkan undangan untuk orang kaya, asal niatnya tidak karena kekayaan mereka, namun karena mereka adalah sahabat, atau karena tetangga orang yang punya hajat walimah semuanya orang kaya. Yang tidak diperbolehkan adalah menkhususkan undangan kepada orang kaya karena kekayaannya.
  • Mengundang para undangan pada hari pertama walimah (seperti orang yang punya hajat mengadakan walimah lebih dari satu kali). Adapun hari yang kedua hukumnya menjadi sunnah dan hari ke tiga dan seterusnya hukumnya makruh. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daawud dan yang lainnya: “Walimah di hari yang pertama adalah haq dan di hari kedua diketahui dan di hari ke tiga riya’ dan sum’ah”.
  • Adanya Udzur atau halangan, seperti: “Di tempat walimah ada orang yang menyakitinya bila bertemu dikarenakan adanya permusuhan.
Macam-macam walimah
Macam-macam walimah sangat banyak. Sebagian Ulama menyebutkannya dalam bentuk Nadzom dan macam-macam walimah di bawah ini kami ambil dari nadzom tersebut. Berikut macam-macam walimah tersebut:
  1. Walimah Al-Khurs: Ketika nifas
  2. walimah aqiqah
  3. walimah Al-I’dzar: ketika khitan
  4. walimah dikarenakan hafal Al-Qur’an dan adab
  5. Walimah Al-Hidzaaq: Untuk kecerdikan dan menjelaskan Al-Qur’an
  6. Walimah Miilak: Untuk akad nikah
  7. Walimatul ursi: Resepsi pernikahan
  8. Walimah Ma’dubah: Walimah tanpa sebab yang diketahui
  9. Walimah wakiirah: Untuk bangunan rumah yang ditempati
  10. Walimah naqiiah: Untuk orang yang datang dari bepergian jauh
  11. Walimah wadhiimah: Untuk orang yang mendapatkan musibah dan jamuannya dari tetangganya.
(Semua referensi: Haasiyyah Asy-Syeikh Ibraahiim Al-Baijury, cetakan Daarulkutub, juz 2, halaman 232-235)
C. Penutup.
Demikianlah sedikit ulasan tentang masalah hukum walimah dalam islam, semoga bermanfaat. Share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar menjadi referensi bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.

Hukum Nadzar Dalam Islam


A. Pendahuluan.

Anda pernah bernadzar? Sebenarnya, apa itu definisi dari nazar? Lalu, apa hukum melakukan nadzar? Apa sajakah Nadzar yang diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan? Mungkin itu adalah pertanyaan yang muncul difikiran anda ketika membahas tentang nadzar. Untuk membantu pertanyaan-pertanyaan yang ada difikiran anda, kami akan mencoba membantu anda untuk mengulas masalah nazar, mulai dari pengertian, hukum dan apa saja nadzar yang boleh dilakukan dan nadzar yang dilarang untuk dilakukan. Semoga dengan ini anda dapat sedikit banyak mengetahui tentang permasalahan yang berkaitan dengan nadzar. Selamat membaca.

B. Pembahasan hukum nadzar


  • Pengertian nadzar
Nadzar menurut lughot (bahasa) adalah Janji dengan sesuatu yang baik atau buruk. Adapun menurut Syara’ adalah: “Menetapkan (mewajibkan) Qurbah (sesuatu yang di buat untuk mendekatkan diri kepada Allah) yang mana Qurbah tersebut hukum asalnya tidak wajib ‘Ain (hukumnya) dari Syara.”
Contoh: “Umar melakukan Nadzar puasa senin kamis. Puasa senin kamis itu adalah sebuah Qurbah yang mana puasa umar tersebut hukum asal dari Syara’ adalah sunnah bukan wajib ‘Ain. Berarti umar telah mewajibkan sebuah Qurbah yang mana Qurbah tersebut (puasa senin kamis) hukum asalnya adalah sunnah.
Nadzar wajib dilaksanakan atas perkara yang mubah atau untuk tujuan taat kepada AllahSubhaana Wa Ta’alaa.
Contoh Nadzar atas perkara yang mubah adalah: “Apabila aku minum, maka demi Allah wajib atasku Shalat.” Hukum asal dari minum adalah mubah. Jadi, Zaid melakukan nadzar atas perkara yang hukum asalnya adalah mubah dengan Qurbah berupa Shalat.
Contoh nadzar taat adalah: “Seperti ucapan budi: Apabila kamu melakukan puasa ramadhan, maka demi Allah aku akan melakukan shalat dzuhur.”
Melakukan puasa ramadhan adalah salah satu perbuatan taat, sedangkan Qurbahnya adalah shalat dzuhurnya.
Nadzar dalam sebuah kemaksiatan tidaklah sah nadzarnya (apabila apa yang dinadzari terpenuhi, maka tidak wajib melaksanakan nadzarnya), seperti ucapan: “Apabila kamu membunuh fulan (tidak dengan hak), maka demi Allah, wajib atasku berpuasa.”
Contoh nadzar di atas tidaklah sah, dikarenakan nadzar melakukan puasa tersebut digantungkan kepada perkara yang maksiat, yaitu membunuh dengan tanpa hak.
Nadzar juga tidak sah apabila nadzar tersebut berupa perkara yang wajib atas perkara yang wajib ‘Ain, seperti contoh: “Apabila aku bisa melakukan hal seperti ini, maka wajib atasku puasa ramadhan.”
Nadzar seperti contoh di atas tidaklah sah, dikarenakan puasa ramadhan sebelum dilakukannya nadzar memang sudah wajib hukumnya. Maka, tidaklah bermakna nadzar seperti itu.
  • Macam-macam nadzar
Nadzar terbagi menjadi dua, yaitu:
Nadzar Lajaaj:Gambarannya yaitu, orang yang bernadzar mencegah dirinya sediri atau orang lain dari melakukan sesuatu dan orang yang bernadzar tersebut dalam nadzarnya tidak bertujuan untuk Qurbah (mendekatkan diri kepada Allah Subhaana wa Ta’aalaa). Contoh nadzar lajaaj: “Apabila aku berbicara kepada si fulan, maka demi Allah, wajib bagiku melakukan puasa.”
Contoh di atas adalah contoh dari nadzar lajaaj yang  dimaksudkan nadzir untuk mencegah dirinya sendiri dari melakukan sesuatu. Adapun nadzar lajaaj yang dimaksudkan nadzir untuk mencegah orang lain melakukan sesuatu adalah: “Apabila si fulan melakukan hal ini, maka demi Allah wajib atasku shalat”.
Nadzar tabarrur: Nadzar tabarrur di bagi menjadi dua, yaitu:
1. Nadzar yang tidak digantungkan atas sesuatu, seperti pada permulaan ucapan seperti “Demi Allah, wajib atasku berpuasa” .
2. Nadzar yang digantungkan atas sesuatu yang disukai, seperti contoh: “Apabila Allah menyembuhkanku, maka demi Allah wajib atasku berpuasa”. Nadzar ini juga disebut denganmujaazaat (nadzar atas sesuatu yang disukai)
  • Rukun Nadzar
    Rukun nadzar ada 3, yaitu: Orang yang nadzar, perkara yang dinadzari dan shighot (ucapan).
    Adapun syarat bagi orang yang bernadzar dengan nadzar tabarrur adalah:
    1.Islam
    2. dengan kesadaran sendiri.
     Maka, tidaklah sah nadzarnya orang yang dipaksa.
    3.Sah dalam melaksanakan tasharruf, sehingga tidaklah sah nadzarnya anak kecil dan orang gila, dikarenakan mereka bukan ahli tasharruf, oleh karena itu tidaklah sah akad jual beli yang dilakukan mereka.
(Referensi: Haasyiyyah As-Syiekh Ibraahiym Al-Bayjuurii, cetakan Daarulkutub, juz 2, halaman 600-609).

C. Penutup.

Demikianlah pembahasan tentang hukum nadzar dalam islam, semoga bermanfaat. Bantu share dengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar bermanfaat bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih

Hukum Menikahi Janda Dalam Islam


A. Pendahuluan

Menikah adalah ibadah yang sangat dianjurkan bagi umat islam. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pun bersabda: ” ……Setengah dari kesunnahanku adalah menikah”. Dengan menikah, selain mendapatkan pahala, hati kita juga jadi lebih tenang dan juga bisa menjaga dari perbuatan yang sangat di benci Allah Subhaana Wa Ta’Aalaa, yaitu zina. Disini kami akan sedikit mengulas tentang permasalahan menikahi janda, perawan dan permasalahan-permasalahan lain yang terkait.

B. Pembahasan hukum menikahi janda dalam islam.

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa dalam kitab fiqih dijelaskan bagaimana kriteria wanita  yang baik untuk dinikahi, yaitu:
  1. Nikahilah wanita yang beragama. Hal ini berdasarka hadits yang berbunyi: ” Pilihlah wanita yang beragama”
  2. Nikahilah wanita yang bernasab bagus. Lihatlah, apakah orang tuanya seorang ulama atau orang yang shaleh, karena hal itu lebih utama dari yang lainnya. Hal ini berdasar hadits: : “Memilihlah kalian untuk meletakkan sperma kalian, janganlah letakkan sperma kalian selain pada orang-orang yang sekufu”.
  3. Nikahilah wanita yang berparas cantik. Didalam hadits disebutkan: “Sebagus-bagusnya wanita ialah orang yang menyenangkan ketika dilihat”. Sudah barang tentu, wanita yang cantik pastilah enak dipandang.
  4. Nikahilah kerabat yang nasabnya jauh, bukan yang nasabnya dekat.
  5. Nikahilah gadis atau perawan karena adanya hadits shahih: “Nikahilah perawan……”.
  6. Nikahilah wanita yang subur (bisa punya banyak anak). Untuk mengetahui apakah wanita perawan yang akan dinikahi bisa mempunyai banyak anak atau tidak ialah dengan melihat saudara-saudaranya. Jadi, saudara adalah pedoman untuk melihat apakah perawan yang akan dinikahi itu bisa punya banyak anak ataukah tidak.
  7. Nikahilah wanita yang sayang kepada suaminya. Ini berdasarkan hadits yang berbunyi:“Menikahlah kalian dengan wanita yang bisa memberikan banyak anak, yang sayang kepada suaminya. Sesungguhnya aku dengan kalian akan banyak-banyakan umat besok pada hari kiamat.”
  8. Nikahilah wanita yang sempurna akalnya.
  9. Nikahilah wanita yang baik budi pekertinya.
  10. Tidak menikahi wanita yang telah mempunyai anak dari orang lain kecuali ada maslahat, seperti untuk mengurus anak-anak dari suami. Dengan menikahi wanita yang sudah mempunyai anak, maka wanita tersebut mempunyai pengalaman dalam mengurus anak.
  11. Janganlah menikahi wanita yang berkulit merah semu putih
  12. Janganlah menikahi wanita yang tinggi tapi kurus
Imam Ibnu Hajar Al-Haytami Berkata: “Apabila terjadi pertentangan antara semua sifat, maka urutan yang didahulukan ialah wanita yang beragama, kemudian akal, kemudian baik budi pekerti, kemudian yang bisa mempunyai banyak anak, kemudian nasab, kemudian perawan, kemudian kecantikannya, kemudian pilih yang lebih mashlahat”. Dari urut-urutan di atas, apabila ada wanita yang bisa memberikan banyak keturunan akan tetapi tidak diketahui nasabnya, dengan wanita yang diketahui nasabnya baik akan tetapi tidak bisa memberikan banyak keturunan, maka nikahilah wanita yang bisa memberikan banyak keturunan yang tidak diketahui nasabnya baik atau tidak.
Kelebihan menikahi janda
Kelebihan menikahi janda yang sebelumnya sudah mempunyai anak salah satunya adalah: Ia telah mempunyai pengalaman dalam mengurus rumah tangga dan anak, sehingga ini bagus untuk laki-laki yang ingin menikah lagi dan telah mempunyai anak, dengan begitu, anaknya akan lebih terawat. keutamaan menikahi perawan daripada janda pun tidak berlaku dalam masalah ini
Hukum menikahi janda tanpa wali
Saat saya searching di google, saya menemukan sebuah pertanyaan tentang hukum menikahi janda tanpa wali. Sedikit kami terangkan hukumnya di bawah ini:
Agar suatu pernikahan menjadi sah, maka tidak lepas dengan yang namanya rukun dari nikah itu sendiri. Dan, salah satu rukun nikah tersebut ialah Wali nikah. Keharusan adanya wali ini dikarenakan hadits yang berbunyi: “Tidak ada pernikahan selain adanya wali dan dua saksi yang adil. (Haasyiyyah I’Aanatu Ath-Thaalibiin, cetakan Daarul kutub, Juz 3, halaman 188-189)

C. Kesimpulan

Dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa menikahi perawan lebih utama daripada menikahi seorang janda dan itu dikuatkan dengan adanya hadits yang telah disebutkan di atas. Namun apabila ada udzur seperti apabila menikahi perawan tidak bisa/tidak mampu membedah selaput keperawanannya, maka menikahi janda lebih utama daripada menikahi perawan.
(Referensi: Haasiyyah I’Anatu Ath-Thaalibiin, cetakan Daarul kutub, lebanon, Juz 3, halaman 456-460)

D. Penutup

Demikianlah sedikit ulasan tentang hukum menikahi janda dalam islam, semoga bermanfaat. Bantu share sengan memberikan Like, Tweet atau komentar anda di bawah ini, agar bermanfaat bagi teman jejaring sosial anda. Terima kasih.

Rabu, 02 Desember 2015

CARA MENGATASI TERLALU BANYAK IDE

TERLALU BANYAK IDE ITU TIDAK BAIK?

teralu banyak ide
Saya pernah mendengar seorang motivator mengatakan kalau ide adalah uang. Artinya, terlalu banyak ide sama dengan terlalu banyak uang. Mau nggak Anda terlalu banyak uang? Jika tidak mau, silahkan kirimkan sebagian uang Anda ke saya, karena saya mau terlalu banyak uang.

Jika Anda bingung karena terlalu banyak uang, artinya cara mengelola uang itu yang tidak baik. Jika Anda terlalu banyak uang, ada satu hal yang bisa Anda lakukan, yaitu beramal atau berinfaq. Insya Allah akan menjadi bekal di akhirat dan Anda tidak kebanyakan uang lagi.
Artinya tidak masalah Anda kebanyakan uang, jika Anda bisa memanfaatkan uang itu dengan dikelola dengan baik dan diinfaqan kepada orang yang membutuhkannya. Jika Anda ikhlas, maka Anda akan mendapatkan manfaat besar dari kebanyakan uang. Pertanyaanya, adakah orang yang kebanyakan uang?
Sama halnya dengan kebanyakan ide, jika Anda bisa mengelola dan memanfaatkan ide Anda, maka kebanyakan ide bukanlah sebuah masalah lagi. Ide itu bermanfaat, bahkan ada yang mengibaratkan uang atau sesuatu yang bernilai. Jadi jangan khawatir dengan kebanyakan ide, manfaatkanlah dan kelola dengan baik.
Jika Anda memahami nilai ide, percayalah Anda akan memilih kebanyakan ide dari pada kekurangan ide. Tahukah Anda mengapa ide selalu digambarkan dengan lampu? Ya, karena ide adalah penerang jalan Anda, membuat usaha lebih mudah. Jika Anda tidak suka ide, artinya Anda belum memahami manfaat ide sebenarnya.

TERLALU BANYAK IDE BIKIN BINGUNG?

Berbagilah

Jika Anda merasa bingung karena terlalu banyak ide, artinya Anda belum bisa mengelola ide-ide tersebut. Cara paling mudah jika Anda kebanyakan ide adalah dengan membuang yang tidak berguna atau berbagi jika sekiranya berguna bagi orang lain. Banyak orang yang kekurangan ide, mereka mengalami kebingungan yang sama dengan Anda, maka berbagilah dengan mereka. Nanti ide Anda akan berkurang yang tidak lagi terlalu banyak ide.
Sekarang, zamannya social network, dimana Anda bisa berbagi ide dengan mudahnya. Berbagilah, mudah-mudahan orang lain mendapatkan manfaat dari ide-ide Anda. Anda bisa menulis blog dan buku untuk berbagi ide. Anda bisa dapat uang tuch! Ide memang bisa menghasilkan uang.

Terlalu Banyak Ide Bisa Diatasi Dengan Prioritas

Jika Anda memang terlalu banyak ide, maka prioritaskan mana ide yang akan Anda gunakan, ide yang Anda simpan, dan ide yang akan Anda buang. Caranya mudah, tuliskan ide-ide Anda pada buku atau file komputer supaya tidak hilang. Anda bisa mengevaluasinya satu minggu sekali, mana ide yang akan diaplikasikan, mana ide yang masih disimpan dan coret ide yang menurut Anda sudah tidak berguna lagi.
Ya, mungkin bingung, namun akan tambah bingung jika Anda tidak segera mengambil keputusan. Kuncinya ialah keberanian Anda untuk memutuskan mana yang akan Anda prioritaskan. Semakin berani, akan semakin banyak ide-ide yang bisa Anda singkirkan dan hanya tertinggal ide-ide yang berharga.
Dalam ebook saya, Revolusi Waktu Modul Produktif Tanpa Stress, ada sebuah metode yang bisa digunakan untuk mengelola informasi yang terlalu banyak. Nah, metode yang sama bisa diterapkan untuk mengelola ide Anda. Jika Anda memanfaatkan metode ini, Anda akan mendapatkan manfaat optimal dari ide Anda yang menumpuk tanpa harus stress atau bingung.

IDE ITU CUKUP SATU YANG PENTING BRILIAN?

Ya tentu saja, akan lebih baik jika kita punya satu ide tetapi ide tersebut benar-benar bermanfaat dan bisa diaplikasikan. Yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara kita menemukan ide brilian tersebut?
Dari pengalaman dan berbagai literatur yang pernah saya baca, salah satu cara mendapatkan ide terbaik atau ide brilian ialah dengan mendatangkan sebanyak mungkin ide terlebih dahulu. Jika kita hanya punya satu ide, apakah dijamin akan menjadi terbaik? Maka miliki banyak ide, kemudian evaluasi, sampai menemukan ide terbaik. Salah satu metode yang sering digunakan pada sesi kreatif dalam manajemen ialah dengan brain storming, dimana setiap orang di tim diminta untuk memberikan ide sebanyak mungkin.
Begitu juga dengan designer dan fotografer, mereka mencoba banyak ide untuk menghasilkan ide yang terbaik. Fotografer mencoba berbagai ide pengambilan gambar dengan berbagai sudut pengambilan dan berbagai momen. Kadang yang digunakan hanya satu foto. Begitu dengan designer yang mencoba ide-ide layout, ide-ide huruf, ide-ide warna, ide-ide kombinasi, dan sebagainya untuk mendapatkan karya terbaik.
Jadi untuk mendapatkan satu ide brilian, seringkali harus melewati banyak ide dulu.

Bahaya Hanya Punya Satu Ide

Jika Anda hanya punya atau mengetahui satu ide saja, kemudian gagal dalam mengaplikasikannya, maka kebanyakan orang akan menyerah karena BINGUNG mau melakukan apa lagi. Berbeda dengan yang banyak ide, dia bisa mencoba ide yang lain, mencoba lagi ide lain, dan seterusnya hingga di tidak mudah menyerah. Kecuali jika Anda cukup kreatif untuk menghasilkan ide baru.

KESIMPULAN

Terlalu banyak ide itu bukanlah sebuah masalah, yang bermasalah adalah saat Anda tidak bisa mengelola dan mengevaluasi ide-ide yang Anda miliki.

Senin, 06 Juli 2015

Pesiapan Peletakan Batu Pertama Asrama Siswa

Asrama siswa SMKN 1 Tinangkung siap untuk peletakan pertama pada tanggal 12 Juli 2015 oleh gubernur Sulawesi Tengah dan Rombongannya.  Persiapan demi persiapan dilakukan oleh.....

Rabu, 01 Juli 2015

pra mos

Siswa baru

Siswa baru SMKN 1 Tinangkung, dengan jumlah siswa sementara 110 siswa, sementara mendengarkan arahan dari ibu guru smkn 1 tinangkung, pra mos akan dilaksanakan selama 3 hari sebelum pelaksanaan mos pada tanggal 6 juli 2015. Para panitia telah mempersiapkan diri untuk membekali calon siswa baru tentang apa apa yang mereka akan siapkan dalam pelaksanaan mos.