Kamis, 09 Januari 2020

Tata Usaha,Administrasi dan Peran

Dalam rangka menunjang kelancaran proses belajar mengajar di instansi sekolah diperlukan suatu bagian yang mendukung kegiatan tersebut yaitu Ketatausahaan. Tata usaha adalah suatu bagian dari sekolah yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan belajar mengajar agar berjalan lancar sesuai apa yang telah direncanakan dan bisa tercapai seperti apa yang diinginkan.
Dengan berkembangnya zaman yang sekarang lebih dikenal dengan era globalisasi, fungsi tata usaha harus lebih dapat ditingkatkan kualitasnya tentang teknologi terutama teknologi informasi ataupun lebih dikenal dengan era komputerisasi. Hal ini dimaksud untuk lebih mengefektifkan pekerjaan dan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik. Oleh karena itu setiap staf tata usaha diharuskan menguasai teknologi tersebut.
Keberadaan ketatausahaan disetiap instansi sangat berperan penting untuk kelancaran kegiatan dan perkembangan instansi yang bersangkutan dan dengan perkembangan zaman teknologi informasi dapat lebih mengefektifkan kinerja dari tata usaha itu sendiri.
Pengertian Administrasi …
Menurut Musanef dalam bukunya Manajemen Kepegawaian di Indonesia, mengemukakan bahwa Administrasi adalah kegiatan sekelompok manusia melalui tahapan-tahapan yang teratur dan dipimpin secara efektif dan efisien dengan menggunakan sarana dan prasarana yang dibutuhkan agar dapat dicapai tujuan yang diinginkan.
Pengertian tersebut menerangkan bahwa suatu administrasi adalah sebuah rangkaian kegiatan sistematis yang dilakukan oleh kelompok manusia untuk saling bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pengertian Tata Usaha
Menurut The Liang Gie dalam bukunya Administrasi Perkantoran Modern memberikan pengertian tata usaha yaitu suatu rangkaian aktivitas menghimpun, mencatat, mengelola, mengadakan, mengirim, dan menyimpan keterangan- keterangan yang diperlukan dalam setiap usaha kerja sama.
Berdasarkan definisi tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa tata usaha sebagai aktivitas administrasi adalah suatu kegiatan untuk mengadakan pencatatan dan penyusunan keterangan-keterangan dengan secara efektif dan efisien dengan menggunakan sarana dan prasarana sehingga keteranganketerangan itu dapat dipergunakan secara langsung sebagai bahan informasi baik bagi pimpinan organisasi yang bersangkutan ataupun dapat dipergunakan oleh pihak luar organisasi yang membutuhkan.
Peranan Pedoman Administrasi bagi sekolah
Administrasi sekolah yang tertib dan teratur, sangat diperlukan untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan pendidikan bagi Kepala Sekolah dan Guru. Peningkatan kemampuan tersebut akan berakibat positif, yaitu makin meningkatnya efisien, mutu dan perluasan pendidikan sekolah.
Untuk memperlancar kegiatan di atas agar lebih efektif dan efisien perlu informasi yang memadai. Sistem informasi ini di tingkat sekolah menyangkut dua hal pokok yaitu kegiatan pencatatan data (recording system) dan pelaporan (reporting system ).
Untuk memperlancar dua kegiatan tersebut diperlukan faktor-faktor penunjang antara lain :
1. Format- format yang diperlukan
2. Petunjuk dan aturan yang berlaku
3. Keterampilan personil yang memadai
Kegiatan – kegiatan yang dilakukan di sekolah sering disebut kegiatan administrsasi. Pencatatan dan perekaman data dan pengaturan sumber data di sekolah yang rapi/teratur dan benar sangat diperlukan dalam system informasi. Untuk itu pedoman administrasi secara tertulis bagi sekolah memegang peranan yang penting dalam kegiatan administrasi. Kepala Sekolah memiliki kriteria – kriteria untuk menjabarkan lebih lanjut kebijakan – kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan Sekolah.
Tugas Kepala Tata Usaha Sekolah
Kepala tata usaha sekolah bertanggungjawab kepada kepada sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. Menyusun program tata usaha sekolah,
b. Mengelola keuangan sekolah,
c. Mengurus administrasi ketenagaan dan siswa,
d. Membina dan pemgembangan karir pegawai tata usaha sekolah,
e. Menyusun administrasi perlengkapan sekolah,
f. Menyusun dan penyajian data atau statistik sekolah,
g. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
Administrasi Tata Usaha
Kegiatan Tata Usaha Sekolah terdiri dari :
a. Administrasi Kepegawaian
Buku pedoman Administrasi Kepegawaian menguraikan kegiatan yang berkaitan dengan kepegawaian, tugas dan tanggung jawab pengelolaan satuan pendidikan dan peningkatan tata usaha kepegawaian di sekolah.
Sebagai perlengkapan tata laksana kepegawaian disediakan format-format untuk menata pelaksanaan kegiatan tertentu yang diperlukan. Sesuai dengan prinsip tata laksana kepegawaian sekolah menengah yang menyeluruh dan berkelangsungan. Untuk itu telah diusahakan bentuk-bentuk pelayanan hak-hak pegawai/guru yang bertugas di sekolah tertentu.
Penggunaan format sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan suatu kegiatan pelayanan administrasi dalam rangka pembinaan pegawai/guru berkelangsungan, berdasarkan ketentuan perundang –undangan yang berlaku.
Dalam hal tersebut yang perlu disiapkan/disediakan :
a.1. File Guru dan pegawai ( Dikumen guru dan pegawai )
a.2. Buku induk guru dan pegawai
a.3. Buku kendali ( buku jadwal kenaikan gaji berkala dan kenaikan tingkat )
a.4. Buku DP3
a.5. Buku DUK
a.6. Buku Catatan kemajuan guru dan pegawai
a.7. Buku cuti pegawai dan guru
a.8. Buku mutasi pegawai
a.9. Buku data sertifikat pelatihan/seminar guru dan pegawai
a.10. Rencana pengembangan SDM
a.11. Analisis kebutuham guru
Keterangan :
a.1 ( File Guru dan pegawai ) merupakan kumpulan data/berkas berkas masing – masing guru dan pegawai seperti SK. Pengangkatan pertama sampai dengan terakhir, SK berkala, Karpeg, Taspen, Ijasah, dll. Manfaat dari file guru dan pegawai untuk memudahkan mencari data dan mencari arsip-arsip data guru dan pegawai.
a.2. ( Buku Induk Guru dan pegawai ) merupakan buku yang berisi data – data guru dan pegawai manfaatnya untuk mengetahui jumlah guru yg ada, dan urutan yang ke berapa mulai berada di instansi tersebut dll.
a.3. ( Buku Kendali ) merupakan buku yang berisi tentang jadwal kenaikan pangkat dan kenaikan gaji berkala bagi guru dan pegawai. Manfaatnya untuk mengetahui kapan guru atau pegawai akan naik pangkat dan kenaikan berkala.
a.4. ( Buku DP3 ) merupakan buku yang berisi sekumpulan nilai atas prestasi kerja yang dilakukan. Manfaaatnya untuk syarat kenaikan pangkat dll.
a.5. ( Buku DUK ) merupakan daftar urutan pangkat guru dan pegawai. Manfaat DUK untuk mengetahui urutan pangkat tertinggi sampai yang terendah.
a.6. ( Buku Catatan kemajuan guru dan pegawai ) merupakan buku yang berisi tentang kejadian yang dilakukan oleh masing – masing guru dan pegawai.
a.7. ( Buku cuti guru dan pegawai ) merupakan buku yang berisi tentang guru dan pegawai yang mengajukan cuti. Contoh Cuti Melahirkan, Cuti besar dll.
a.8. ( Buku Mutasi Pegawai ) merupakan buku yang berisi tentang catatan guru dan pegawai yang mutasi masuk atau mutasi keluar. Manfaat dari buku ini untuk mengetahui berapa guru dan pegawai yang berasal dari pindahan/mutasi dll.
a.9. ( Buku data sertifikasi/seminar guru dan pegawai ) merupakan buku yang berisi data masing-masing guru dan pegawai yang telah mengikuti pelatihan/seminar. Manfaat dari buku ini untuk mengetahui berapa banyak dan macam pelatihan yang telah diikuti oleh guru dan pegawai.
a.10. ( Rencana Pengembangan SDM ) merupakan program sekolah yang dibuat oleh masing- masing urusan yang ada di sekolah, hal ini tertuang di dalam RAPBS.
a.11. ( Analisis kebutuhan guru ) untuk mengetahui berapa jumlah guru yang ada sesuai dengan bidang studi dan berapa jumlah guru yang kurang sehingga dapat diketahui berapa jumlah guru yang dibutuhkan. (Tentunya dengan menggunakan rumus kebutuhan guru ).
b. Administrasi ketata Usahaan
Dalam hal tersebut yang perlu disiapkan/disediakan :
b.1. Program kerja tata usaha
b.2. Absensi dan rekap absen guru dan pegawai
b.3 Buku agenda masuk keluar
b.4. Buku ekspedisi
b.5. Sistem penyimpanan arsip
b.6. Pemanfaatan SIM/SIN/TIN
Keterangan :
b.1. ( Program kerja Tata Usaha ) merupakan rencana kerja ketatausahaan yang akan dilakukan selama tahun pelajaran berlangsung dengan bertujuan supaya dalam melaksanakan tugas terarah sesuai program yang dibuat.
b.2. Absensi dan rekap absen guru dan pegawai digunakan untuk mrngetahui kehadiran dan tidak kehadiran guru/pegawai dan jam berapa hadir dan jam berapa pulang sedangkan rekap untuk mengetahui berapa jumlah masing-masing guru yang tidak hadir dalam satu bulan.
b.3. Buku agenda masuk keluar buku yang mencatat surat – surat masuk dan keluar.
b4. Buku ekspedisi buku yang digunakan untuk tanda terima bila mengantarkan surat
b5. Sistem penyimpanan arsip yaitu surat masuk dan surat keluar disimpan sesuai dengan kode-kode yang ada dan diurutkan sesuai tanggal masuk atau keluar tujuan dari system menyimpanan ini untuk memudahkan mencari kembali surat yang masuk dan surat yang keluar dll.
b.6. Pemanfaatan SIM/SIN/TIN untuk mengetahui perkembangan suatu sekolah.
c. Administrasi Keuangan
Dalam hal tersebut yang perlu disiapkan/disediakan :
c.1 Buku Kas Umum
c.2. Buku Kas Pembantu
c.3. Laporan keuangan
Keterangan :
c.1. Buku Kas Umum merupakan buku yang mencatat penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan oleh bendahara tujuannya untuk mengetahui berapa jumlah uang yang masuk dan berapa jumlah uang yang keluar sehingga bisa ketemu berapa saldonya setiap bulan.
c.2. Buku Kas Pembantu merupakan buku catatan pengeluaran secara rinci permata anggaran.
c.3. Laporan keuangan yaitu laporan keuangan sekolah yang dipertanggungjawabkan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara
d. Administrasi Barang
Dalam hal tersebut yang perlu disiapkan/disediakan :
d.1. Buku Induk/Inventaris barang
d.2. Buku Non Inventaris
d.3. Buku Pemeliharaan
d.4. Buku kendali/stok barang
Keterangan :
d.1. Buku Induk/Inventaris barang buku yang mencatat tentang barang yang telah diperoleh baik dari pembelian dari droping maupun dari bantuan
d.2. Buku Non Inventaris adalah buku yang mencatat barang-barang yang habis pakai baik dari pembelian maupun bantuan.
d.3. Buku Pemeliharaan adalah buku yang yang mencatat tentang barang-barang inventaris yang di perbaiki.
d.4. Buku kendali/stok barang adalah buku yang mencatat masing-masing barang untuk diketahui berapa jumlah barang yang masuk dan berapa jumlah barang yang keluar sehingga diketemukan sisa barang.
e. Administrasi Kesiswaan
Dalam hal tersebut yang perlu disiapkan/disediakan :
e.1. Buku Induk Pegawai
e.2. Klaper
e.3. Buku mutasi masuk, keluar
e.4. Buku Prestasi
e.5. Rekap absen siswa
e.6. Buku kumpulan nilai
e.7. Daftar nominatif siswa
e.8. Foto copy ijasah/ DHUN/ Transkip/sertifikat siswa dan tamatan
e.9. Rapor siswa
Keterangan :
e.1. Buku Induk siswa buku yang mencatat tentang diri siswa yang diurutkan sesuai dengan nomor induk siswa, selain data juga ditampilkan foto siswa serta juga ditampilkan data pelaporan penilaian hasil belajar siswa.
e.2. Klaper buku yang mencatat nama siswa menurut abjad
e.3.Buku mutasi masuk, mutasi keluar buku yang mencatat siswa yang pindah sekolah atau DO, serta mencatat siswa yang mutasi masuk di dalam buku mutasi juga terdapat rekapitulasi keadaan siswa buku ini setiap bulan dipertanggung jawabkan kepada Kepala Sekolah.
e.4.Buku Prestasi buku yang mencatat prestasi yang diraih siswa baik akademis maupun akademis
e.5. Rekap absen siswa buku rekap yang berisi tentang rekap masing – masing siswa yang tidak hadir dalam satu bulan.
e.6. Buku kumpulan nilai buku yang berisi tentang kumpulan nilai dari beberapa bidang studi mulai dari semester satu sampai semester dua manfaat dari buku ini untuk dipindahkan di buku induk siwa dalam lembaran pelaporan hasil belajar siswa.
e.7. Daftar Nominasi siswa daftar susunan nama siswa yang akan mengikuti Ujian Akhir Nasional
e.8. Foto copy ijasah/DHUN/Transkip/sertifikat siswa dan tamatan : kumpulan ijasah siswa yang telah lulus, dikelompokkan sesuai tahun pelajaran
e.9. Rapor siswa : Buku hasil belajar siswa yang diberikan kepada siswa setiap semester.

Memuliakan Keluarga

Islam turun sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, sebagaimana yang disebutkan Allah Taala kepada Rasulullah saw.
وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (QS. Al-Anbiya: 107)

Dengan misi yang sangat mulia itulah, dapat dipahami bahwa syariat Islam akan memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap  segala hal yang terkait dengan tindakan-tindakan yang akan membuahkan hasil berupa rahmatan lil ‘alamin.
Sebagai salah satu dari implementasi misi rahmatan lil ‘alamin Islam sangat memperhatikan pola hubungan antar manusia (muamalah insaniyah).
Dalam makalah yang ringkas ini, akan dibahas bagaimana Islam memerintahkan umatnya untuk memuliakan keluarga sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kehidupan sosial yang penuh dengan kedamaian dan sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Memuliakan Keluarga
1. Hubungan suami-istri
Perhatian terhadap keutuhan dan keharmonisan keluarga diingatkan dengan sangat jelas dalam Al-Qur’an mengenai hakikat dan tujuan pembentukan keluarga itu sendiri. Perhatikan firman Allah Taala dalam Ar-Rum: 21
وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Dengan demikian, sakinah, mawaddah dan rahmah merupakan suatu kondisi yang hendaknya diciptakan oleh pasangan suami istri di dalam  rumah tangganya. Dan ini memerlukan suatu upaya yang sistematis dan konstruktif dari kedua belah pihak. Tuntunan interaksi harmonis suami istri dapat kita lihat dalam beberapa pesan Al-Qur’an dan Hadits:
هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
“… mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka…” (QS. Al-Baqarah: 187)
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (QS An Nisaa:19)
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ
“…Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka…” (Q.S. An-Nisaa: 34)
“Tidakkah mau aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang paling baik dijadikan bekal seseorang? Wanita shalihah: jika dilihat (suami) menyenangkan dan jika (suami) meninggalkannya ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)
“ Janganlah seorang (suami) mukmin membenci seorang (istri) mu’minah. Jika ia tidak suka dengan salah satu perilakunya, ia dapat menerima perilakunya yang lain (HR. Muslim)
“Takutlah kepada Allah dalam (memperlakukan ) wanita karena kamu mengambil mereka dengan amanat Allah, dan engkau halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Dan kewajibanmu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan baik”
“Sesungguhnya aku berdandan untuk istriku, sebagaimana dia berdandan untukku” (Perkataan Ibnu Abbas RA)
2. Memuliakan anak
Memuliakan keluarga juga berarti meningkatkan kualitas hubungan antara orang tua dan anak. Dalam  hal ini, patokan paling utama adalah perintah Allah Taala kepada orang-orang beriman untuk menjaga keselamatan keluarganya dari api neraka (QS. At-Tahrim: 6 ). Sungguh menjadi kewajiban orang tua untuk menjadikan anak-anak mereka orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Memuliakan anak berarti memenuhi hak-hak mereka, bahkan sejak  awal kehidupan  mereka dimulai yakni:
a.  Menerima kelahiran
Menerima kelahiran mereka dengan penuh sukacita, tidak boleh menolaknya. Sabda Nabi: Barang siapa yang mengingkari anaknya, sedang anak itu mengetahuinya maka Allah akan menutup diri dari orang itu. dan keburukannya akan ditunjukkan di hadapan orang-orang terdahulu dan kemudian (HR. Ad Darami).
b. Melantunkan adzan di telinga kanan saat lahir ke dunia
Aku melihat Rasulullah saw azan di telinga Husein ketika dia baru saja dilahirkan oleh Fatimah RA. (HR. al Hakim)
c.  Tahnik
Yaitu sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW berupa pemberian makanan manis dan lembut di saat-saat  pertama kehidupan anak (bisa dengan kurma atau madu)
d.  Menyusuinya dalam waktu yang cukup (2 tahun).
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ
“Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan” (QS. Al-Baqarah:233)
e.  Memberi nama yang baik.
Imam Ibnu Qayim mengatakan bahwa ada hubungan yang erat antara nama dengan kualitas anak. Pemberian nama yang baik akan mendorong yang punya nama untuk berbuat baik sesuai dengan makna yang terdapat di dalam namanya, karena nama yang diberikan orang tua mengandung doa dan harapan. Sebaliknya seorang anak akan merasa malu dan rendah diri  apabila nama yang disandangnya buruk, atau tiada makna.
f.  Aqiqah
Menyembelih hewan qurban untuk kelahiran mereka pada hari ketujuh. Rasulullah saw. bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing yang memenuhi syarat dan bayi perempuan cukup dengan satu ekor kambing.” (H.R. Ad-Darami)
g.   Cukur rambut
Pada hari yang ketujuh pula dilakukan pencukuran rambut, dan menimbang rambut tersebut lalu dikonversi dalam satuan emas atau perak yang selanjutnya disedekahkan kepada faqir miskin. “Timbanglah rambut al Husain dan sedekahkanlah perak seberat itu” (HR. Al-Hakim)
h. Khitan
Dari segi medis khitan jelas bermanfaat bagi kesehatan. Dengan khitan berarti sejak kecil ia sudah dipelihara harga diri, kehormatan dan kesehatannya.
Selanjutnya memuliakan anak berarti juga memberikan pendidikan yang baik kepada mereka. Al Qur’an secara monumental telah mengisyaratkan pentingnya pendidikan anak ini melalui kisah Lukman ketika sedang mendidik anaknya:
وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezhaliman yang besar.” (QS. Luqman: 13)
Dengan pendidikan yang benar menurut apa yang diajarkan Allah Taala, maka anak akan menjadi individu yang mature dewasa dan bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi kemaslahatan umat.
Kewajiban orang tua pada akhirnya disempurnakan dengan membantu mereka dalam membangun keluarga dengan menikahkannya. Orang tua berperan dalam memilih siapa calon suami/istri putra-putri mereka menurut ukuran kebaikan Islam.
3. Memuliakan orang tua
Sedangkan bagaimana anak bersikap kepada orang tuanya, juga sangat jelas diperintahkan Allah Taala:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia .Dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (QS. Al-Isra: 23-24)
Bahkan Allah selalu mensejajarkan perbuatan mengabdi kepada-Nya dan bertauhid dengan berbuat baik kepada orang tua:
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, ….” (QS. An Nisa: 36)
Ini menunjukkan bahwa memuliakan kedua orangtua bukan perkara sepele. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa memuliakan kedua orangtua terus berlanjut meskipun keduanya telah tiada:
Abu Usaid (Malik) bin Rabi’ah Assa’diyah berkata: Ketika kami duduk di sisi Rasulullah SAW mendadak datang seorang dari Bani Salimah dan bertanya: Ya Rasulullah apakah masih ada jalan untuk berbakti terhadap ayah bundaku sesudah mati keduanya? Jawab Nabi: Ya, men-shalatkan atasnya, membacakan istighfar atas keduanya dan melaksanakan janji (wasiat)nya, serta menghubungkan ikatan yang tidak dapat dihubungkan melainkan karena keduanya, dan menghormati teman-teman keduanya (HR. Abu Dawud)


Sumber: http://www.dakwatuna.com/2010/12/27/10498/memuliakan-keluarga/#ixzz6AUOQAg4k
Follow us: @dakwatuna on Twitter | dakwatunacom on Facebook

Posisi Keluarga Dalam Islam

Pertanyaan

Bagaimana Islam melihat tentang keluarga, dan peran suami, istri dan anak-anak?

Jawaban
Alhamdulillah
Sebelum mengenal peran Islam dalam membangun dan mengatur keluarga dan perlindungannya. Maka kita harus mengetahui keluarga dahulu sebelum Islam dan menurut barat pada zaman ini.
 Dahulu keluarga sebelum Islam berdiri di atas kesewengan dan kezaliman. Semua urusan dipegang para lelaki saja. Dahulu wanita atau anak perempuan terzalimi dan terhina. Contohnya adalah kalau lelaki meninggal dunia dan meniggalkan istri, maka anak dari (istri) lainnya berhak menikahi dan mengaturnya dan melarangnya untuk menikah. Bahkan dari kalangan lelaki saja yang mendapatkan warisan, adapun para wanita atau anak-anak tidak ada bagian untuknya. Sehingga pandangan terhadap kedudukan wanita, baik itu ibu, anak perempuan atau saudara perempuan adalah pandangan aib dan kehinaan. Karena memungkinkan untuk ditawan sehingga menjadikan kehinaan dan aib baginya. Makanya, seorang suami dahulu mengubur anak perempuannya hidup-hidup padahal masih kecil dan menyusui. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ . يَتَوَارَى مِنَ الْقَوْمِ مِنْ سُوءِ مَا بُشِّرَ بِهِ أَيُمْسِكُهُ عَلَى هُونٍ أَمْ يَدُسُّهُ فِي التُّرَابِ أَلَا سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ (سورة النحل: 58-59)
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup) ?. Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu.” (QS. An-Nahl: 58-59)
Dahulu keluarga berdasarkan pemahaman lebih luas (kabilah) berdiri atas dasar saling membela satu sama lain meskipun dalam kezaliman atau lainnya. Ketika Islam datang, semua itu dihapus dengan menegakkan keadilan dan memberikan hak kepada yang punya sampai kepada anak yang menyusu. Sampai bayi yang gugur mendapatkan penghormatan dan penghargaan dengan mensholatinya.
Orang yang memandang keluarga barat sekarang, akan mendapatkan keluarga berantakan tidak teratur. Kedua orang tua tidak dapat mengendalikan anak-anaknya. Baik secara pemikiran maupun akhlak. Anak lelaki berhak pergi kemana saja yang dikehendakinya begitu juga anak perempuan berhak duduk dengan siapa saja yang dikehendakinya. Tidur dengan siapa saja yang dikehendakinya, atas nama kebebasan dan memberikan hak-haknya. Selanjutnya apa hasilnya? Keluarga berantakan. Anak-anak lahir tanpa ada pernikahan. Para bapak dan ibu tidak bertanggungjawab dan bagian untuk mereka sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian pemikir, “Kalau anda ingin mengetahui hakekat mereka, maka pergilah ke penjara, rumah sakit, panti jompo. Para anak tidak mengenal ayahnya kecuali pada perayaan dan moment tertentu.”
Kesimpulannya, tatanan keluarga dalam ajaran non Islam berantakan, maka Islam datang untuk menjaga kekokohan keluarga dan melindunginya dari gangguan, juga menjaga untuk kelurusannya serta memberikan peran penting bagi setiap anggota keluarga dalam kehidupannya.
Maka Islam memuliakan wanita, baik ibu, anak perempuan maupun saudara perempuan.
Memuliakan ibu berlandaskan hadits  dari Abu Hurairah radhiallahu anha, beliau berkata:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟ قَالَ: "أُمُّكَ" قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: "ثُمَّ أُمُّكَ" قَالَ: " ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: "ثُمَّ أُمُّكَ" قَالَ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: "ثُمَّ أَبُوكَ (رواه البخاري، رقم 5626 ، ومسلم، رقم 2548)
“Seseorang mendatangi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam seraya bertanya, “Wahai Rasulullah siapa orang yang paling berhak untuk dipergauli secara baik? Beliau bersabda, “Ibumu.” Dia berkata, “Kemudian siapa (lagi)?’ Beliau berkata, “Kemudian Ibumu.’ Dia berkata, “Kemudian siapa (lagi)?’ Beliau berkata, “Kemudian Ibumu.’ Dia berkata, “Kemudian siapa?’  Beliau berkata, “Kemudian ayahmu.” (HR. Bukhori, no. 5626 dan Musim, no. 2548).
Tentang memuliakan anak perempuan. Bersumber dari hadits Abi Said Al-Hudri, sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
" من كان له ثلاث بنات أو ثلاث أخوات أو ابنتان أو أختان فأحسن صحبتهن واتقى الله فيهن دخل الجنة
رواه ابن حبان في صحيحه ( 2 / 190
“Siapa yang mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu merawatnya dengan baik serta bertakwa kepada Allah atasnya, maka akan masuk surga.” (HR. Ibnu Hibban di Shahihnya, no .2/190).
Adapun memuliakan istri, berdasarkan hadits dari Aisyah, dia berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأِهْلِهِ، وَأنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي (رواه الترمذي، رقم 3895 وحسَّنه)
“Sebaik-baik kamu semua adalah yang terbaik kepada istrinya dan saya yang terbaik kepada istriku.” (HR. Tirmizi, no. 3895 dan beliaun menyatakan sebagai hadits hasan)
Islam memberikan wanita haknya dalam warisan dan lainnya. Memberikan haknya seperti lelaki dalam banyak urusan. Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
النِّسَاءَ شَقَائِقُ الرِّجَالِ  (رواه أبو داود في سننه، رقم 236 من حديث عائشة وصححه الألباني في صحيح أبي داود، رقم 216)
“Para wanita adalah saudara para lelaki.” (HR. Abu Daud dalam sunannya, no. 236 dari hadits Aisyah dinyatakan shahih oleh Albani dalam Shahih Abu Daud, no. 216)
Islam mengajarkan agar berlaku baik kepada istri, dan seorang wanita diberi kebebasan memilih suami dan menjadikan hal itu bagian terbesar tanggung jawab dalam mendidik anak.
Islam menjadikan ayah dan ibu tanggung jawab besar dalam mendidik anak-anaknya. Dari Abdullah bin Umar radhiallahu anhuma sesungguhhnya beliau mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ , الْإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ , وَالرَّجُلُ فِي أَهْلِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ , وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَهِيَ مَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا , وَالْخَادِمُ فِي مَالِ سَيِّدِهِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ (رواه البخاري، رقم 853، ومسلم، رقم 1829)
“Masing-masing kalian bertanggung jawab terhadap yang diurusnya. Imam bertanggung jawab dan akan ditanyakan tentang rakyatnya. Suami bertanggung jawab terhadap istrinya dan dia akan ditanyakan. Istri bertanggung jawab atas rumah suaminya dan dia akan ditanyakan. Pembantu bertanggung jawab atas harta majikannya dan akan ditanyakan tanggung jawabnya.” (HR. Bukhari, no. 853 dan Muslim, no. 1829).
Islam sangat berusaha menumbuhkan penghormatan dan pemuliaan terhadap para ayah dan ibu dengan memelihara dan taat terhadap perintahnya hingga meninggal dunia. Allah subhanaahu wa ta’ala berfirman:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا (سورة الإسراء: 23)
“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia.” (QS. Al-Isra: 23)
Islam menjaga keluarga pada kehormatan, iffah, kesucian dan nasabnya. Sehingga menganjurkan untuk menikah dan melarang ikhtilat (campur baur) antara lelaki dan perempuan.
Menjadikan setiap individu dalam keluarga mempunyai peran penting. Ayah dan ibu menjaga dan pendidikan islam. Anak-anak mendengarkan dan mentaati. Menjaga hak para ayah dan ibu berlandaskan kecintaan dan pengagungan. Ini semua bukti terbesar berupa ketangguhan keluarga (dalam Islam) dan diakui para musuh. Masih banyak nash-nash lainnya yang tidak cukup tempat untuk disebutkan.
Islam telah menjadikah hak ibu atas anaknya agar memberikan nafkah kepadanya kalau membutuhkan nafkah. Selagi mampu dan bisa. Oleh karena itu tidak dikenal orang Islam sepanjang zaman bahwa wanita ditinggalkan di panti jompo atau dikeluarkan oleh anaknya dari rumah atau anak-anaknya menolak memberikan nafkah kepadanya atau membutuhkan keberadaannya bekerja untuk makan dan minum.
Islam memuliakan wanita sebagai istri. Maka para suami diwasiatkan untuk berbuat baik kepadanya dan dalam mempergauilinya. Diberitahukan bahwa ia mempunyai hak seperti suami melainkan (suami) mendapatkan satu derajat lebih tinggi, karena tanggung jawab dalam memberi nafkah dan menanggung urusan keluarga. Dinyatakan pula bahwa orang Islam terbaik dan termulia adalah yang terbaik dalam memperlakukan istrinya. Diharamkan mengambil hartanya tanpa ridha istrinya. Di antara firman Allah:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ (سورة النساء: 19)
“Dan bergaullah dengan mereka secara patut.” (QS. AN-Nisa: 19)
Dan firman-Nya:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ (سورة البقرة: 228)
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS. Al-Baqarah: 228)
Dan sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا ) رواه البخاري، رقم 3331 ومسلم، رقم 1468)
“Perlakukan para wanita dengan baik.” (HR. Bukhori, no. 3331 dan Muslim, no. 1468).
Dan sabdanya:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِي  (رواه الترمذي، رقم 3895 وابن ماجه، رقم 1977 وصححه الألباني في صحيح الترمذي)
“Sebaik-baik kamu adalah yang terbaik kepada istrinya dan saya terbaik kepada istriku.” (HR. Tirmizi, no. 3895, Ibnu Majah, no. 1977 dinyatakan shahih oleh Albani dalam Shahih Tirmizi)
(Islam) juga memuliakan anak wanita. Maka dianjurkan dalam mendidik dan mengajarkannya serta menjadikan pendidikan anak wanita dengan pahala besar. Di antara sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ ) رواه مسلم، رقم 2631)
“Siapa yang mendidik dua anak wanita sampai balig, maka dia bersamaku akan datang pada hari kiamat seraya menyatukan jemarinya.” (HR. Muslim, no. 2631)
Diriwayatkan oleh Ibnu Majah, no. 3669, dari Uqbah bin Amir radhiallahu anhu, dia berkata, aku mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ ثَلاثُ بَنَاتٍ ، فَصَبَرَ عَلَيْهِنَّ ، وَأَطْعَمَهُنَّ وَسَقَاهُنَّ وَكَسَاهُنَّ مِنْ جِدَتِهِ كُنَّ لَهُ حِجَابًا مِنْ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ) وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه)
“Siapa yang mempunyai tiga anak wanita dan bersabar atasnya, mereka diberinya makan, minum dan pakaian kepadanya dari kelebihannya. Maka mereka akan menjadi tameng baginya dari neraka pada hari kiamat.” (Dinyatakan shahih oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Islam juga memuliakan wanita sebagai saudara perempuan, bibi dari ayah dan bibi dari ibu. Maka diperintahkan menyambung kerabat. Serta menganjurkan hal itu. Mengharamkan untuk memutuskannya dalam banyak nash. Di antaranya sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، أَفْشُوا السَّلامَ ، وَأَطْعِمُوا الطَّعَامَ ، وَصِلُوا الأَرْحَامَ ، وَصَلُّوا بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ ، تَدْخُلُوا الْجَنَّةَ بِسَلامٍ (رواه ابن ماجه، رقم 3251 وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه)
“Wahai Manusia, sebarkan salam, berikan makanan, sambung kerabat (silaturahim), shalatlah malam hari dikala manusia sedang tidur, maka kamu akan masuk surga dengan selamat.” (HR. Ibnu Majah, no. 3251, dinyatakan Shahih oleh Albani dalam Shahih Ibnu Majah)
Diriwayatkan Bukhari, no. 5988, dari Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, Allah berfirman –tentang kerabat (rahim):
مَنْ وَصَلَكِ وَصَلْتُهُ ، وَمَنْ قَطَعَكِ قَطَعْتُهُ
“Siapa yang menyambungmu, maka saya akan menyambungnya dan siapa yang memutuskanmu, maka saya akan memutuskannya.”
Terkadang semua sisi ini terkumpul pada satu wanita. Sehingga dia menjadi istri, anak wanita, ibu, saudara perempuan, bibi dari ayah dan bibi dari ibu. Sehingga dia mendapatkan kemuliaan semua ini.
Secara umum, Islam mengangkat harkat wanita, menyamakan antara dia dengan lelaki pada banyak hukum. Dia diperintahkan seperti beriman, taat, sama dalam memberikan pahala di akhirat. Dia juga mempunyai hak berpendapat, memberi nasehat, memerintahkan kebaikan dan melarang kemungkaran, berdakwah kepada Allah. Dan dia juga mempunyai hak memiliki, menjual dan membeli, mendapat warisan, bersodaqah dan memberi hibah. Tidak diperkenankan seorangpun mengambil hartanya tanpa rihanya. Dia juga mempunyai hak hidup mulia, tidak diganggu, tidak dizalimi, mendapatkan hak belajar. Bahkan wajib belajar apa yang dibutuhkan untuk agamanya.
Siapa yang membandingkan antara hak-hak wanita dalam Islam dan apa yang terjadi waktu jahiliyah atau kebudayaan lain, akan mengetahui hakekatnya apa yang telah saya katakan. Bahkan dipastikan bahwa wanita belum pernah dimuliakan lebih besar sebagaimana Islam memuliakannya.
Tidak perlu menyebutkan kondisi wanita di masyarakat Yunani, Persia atau Yahudi. Hingga masyarakat Kristen, mempunyai posisi yang jelek terhadap wanita. Telah berkumpul para pendeta di ‘Konvensi Macoon’ untuk membahas ‘Apakah wanita itu jasad saja atau jasad tanpa ruh? Pendapat yang dimenangkan bahwa (wanita) kosong dari ruh yang menyelamatkan. Tidak ada yang dikecualikan selain Maryam alaihas salam saja.
Orang Perancis mengadakan Konferensi tahun 586 M untuk membahas tentang wanita ‘Apakah dia mempunyai ruh atau tidak? Kalau dia mempunyai ruh, apakah ruh hewan atau ruh manusia? Terakhir kali mereka menetapkan bahwa dia adalah manusia, akan tetapi diciptakan hanya untuk melayani lelaki saja.
Parlemen Inggris mengeluarkan keputusan pada masa Henry kedelapan yang melarang wanita membaca ‘Perjanjian Baru’ karena ia termasuk najis. Undang-undang Inggris hingga tahun 1805 M terdapat aturan laki-laki dibolehkan menjual istrinya dan telah ditentukan harga istri 6 Bins. Pada zaman modern, wanita dikeluarkan dari rumah setelah berumur 18 tahun agar memulai kerja dan mengapatkan sesuap makanan untuk hidup. Kalau tidak menyukai dan tetap tinggal di rumah, maka dia harus membayar kepada kedua orang tuanya sewa kamar, harga makanan dan cucian pakaiannya. (silahkan lihat ‘Audatul Hijab, 2/47-56).
Bagaimana dibandingkan hal ini dengan Islam yang memerintahkan untuk berbuat baik dan memuliakannya serta memberikan nafkah kepadanya?
Kedua:
Sementara perubahan hak-hak ini sepanjang masa, bukan perubahan mendasar dan orisinil teori. Sementara dari sisi realisasi. Yang tidak diragukan lagi bahwa masa keemasan dalam Islam, dimana umat Islam paling banyak merealisasikan syareat Tuhannya. Di antara hukum syariat ini adalah berbakti kepada ibu, berbuat baik kepada istri, anak perempuan, saudara perempuan dan para wanita secara umum. Kelemahan dalam masalah agama akan menimbulkan  kekurangan dalam pelaksanaan hak-hak ini. Akan tetapi akan senantiasa ada sekelompok orang yang berpegang teguh terhadap agamanya sampai hari kiamat dengan merealisasikan syariat Tuhannya. Mereka itu yang lebih layak menghormati wanita dan memenuhi hak-haknya. Meskipun banyak di kalangan umat Islam yang lemah dari sisi keagamaannya sekarang, cuma wanita masih tetap pada posisi dan kedudukannya, baik sebagai ibu, anak perempuan, istri maupun saudara perempuan. Tanpa mengenyampingkan adanya fakta kekurangan atau kezaliman atas hak-hak wanita pada sebagian orang. Masing-masing hendaknya menanyakan pada dirinya.

Memuliakan Keluarga, Tetangga dan Teman

Islam turun sebagai agama rahmatan lil ‘alamin, sebagaimana yang disebutkan Allah Taala kepada Rasulullah saw.

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ

“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” (Q.S. Al-Anbiya: 107)
Dengan misi yang sangat mulia itulah, dapat dipahami bahwa syariat Islam akan  memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap  segala hal yang terkait dengan tindakan-tindakan yang akan membuahkan hasil berupa rahmatan lil ‘alamin. Sebagai salah satu dari implementasi misi rahmatan lil ‘alamin Islam sangat memperhatikan pola hubungan antar manusia (mu’amalah insaniyah).
Dalam tulisan yang ringkas ini, akan dibahas bagaimana Islam memerintahkan umatnya untuk memuliakan keluarga, tetangga dan teman sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kehidupan sosial yang penuh dengan kedamaian dan sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Memuliakan Keluarga

1. Hubungan suami-istri
Perhatian terhadap keutuhan dan keharmonisan keluarga diingatkan dengan sangat jelas dalam Al-Qur’an mengenai hakikat dan tujuan pembentukan keluarga itu sendiri. Perhatikan firman Allah Taala dalam Ar-Rum: 21

وَمِنْ ءَايَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”
Dengan demikian, sakinah, mawaddah dan rahmah  merupakan suatu kondisi yang hendaknya diciptakan oleh pasangan suami isteri di dalam  rumah tangganya, dan ini     memerlukan suatu upaya-upaya yang sistematis dan konstruktif dari kedua belah pihak. Tuntunan interaksi harmonis suami isteri dapat kita lihat dalam beberapa pesan Al-Qur’an dan Hadis:

هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ

“… mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka…” (Q.S. Al-Baqarah: 187)

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. “ (QS An-Nisaa:19)

فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ

“…Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka…” (Q.S. An-Nisaa: 34)
“Tidakkah mau aku kabarkan kepada kalian tentang sesuatu yang paling baik dijadikan bekal seseorang? Wanita yang baik (shalihah): jika dilihat (suami) dan jika (suami) meninggalkannya ia menjaga dirinya dan harta suaminya.” (H.R. Abu Dawud dan Nasa’i)
“ Janganlah seorang (suami) mukmin membenci seorang (istri) mu’minah. Jika ia tidak suka dengan salah satu perilakunya, ia dapat menerima perilakunya yang lain (H.R. Muslim)
“Takutlah kepada Allah dalam (memperlakukan ) wanita karena kamu mengambil mereka dengan amanat Allah, dan engkau halalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah. Dan kewajibanmu adalah memberi nafkah dan pakaian kepada mereka dengan baik”
“Sesungguhnya aku berdandan untuk istriku, sebagaimana dia berdandan untukku” (Perkataan Ibnu Abbas RA)
2. Memuliakan anak
Memuliakan keluarga juga berarti meningkatkan kualitas hubungan antara orang tua dan anak. Dalam  hal ini, patokan paling utama adalah perintah Allah Taala kepada orang-orang beriman untuk menjaga keselamatan keluarganya dari api neraka (Q.S. At-Tahrim: 6 ). Sungguh menjadi kewajiban orang tua untuk menjadikan anak-anak mereka orang-orang yang beriman dan beramal saleh. Memuliakan anak berarti memenuhi hak-hak mereka, bahkan sejak  awal kehidupan  mereka dimulai yakni:
  1. Menerima kelahiran mereka dengan penuh sukacita, tidak boleh menolaknya. Sabda Nabi: Barang siapa yang mengingkari anaknya, sedang anak itu mengetahuinya maka Allah akan menutup diri dari orang itu dan keburukannya akan ditunjukkan di hadapan orang-orang terdahulu dan kemudian )H.R. Ad Darami).
  2. Melantunkan adzan di telinga kanan saat lahir ke dunia.Aku melihat Rasulullah saw azan di telinga Husein ketika dia baru saja dilahirkan oleh Fatimah ra. (H.R. al Hakim)
  3. Tahnik, yaitu sunnah yang diajarkan Rasulullah SAW berupa pemberian makanan manis dan lembut di saat-saat  pertama kehidupan anak (bisa dengan kurma atau madu)
  4. Menyusuinya dalam waktu yang cukup (2 tahun)

    .وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ 

    “Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan…” (Q.S. Al-Baqarah:233)
  5. Memberi nama yang baik. Imam Ibnu Qayim mengatakan bahwa ada hubungan yang erat antara nama dengan kualitas anak. Pemberian nama yang baik akan mendorong yang punya nama untuk berbuat baik sesuai dengan makna yang terdapat di dalam namanya, karena nama yang diberikan orang tua mengandung do’a dan harapan. Sebaliknya seorang anak akan merasa malu dan rendah diri  apabila nama yang disandangnya buruk, atau tiada makna.
  6. Aqiqah: menyembelih hewan qurban untuk kelahiran mereka pada hari ketujuh. Rasulullah saw. bersabda, “Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua ekor kambing yang memenuhi syarat dan bayi perempuan cukup dengan satu ekor kambing.” (H.R. Ad-Darami)
  7. Cukur rambut: Pada hari yang ketujuh pula dilakukan pencukuran rambut, dan menimbang rambut tersebut lalu dikonversi dalam satuan emas atau perak yang selanjutnya disedekahkan kepada faqir miskin. “Timbanglah rambut al Husain dan sedekahkanlah perak seberat itu”  (H.R. Al-Hakim)
  8. KhitanDari segi medis khitan jelas bermanfaat bagi kesehatan. Dengan khitan berarti sejak kecil ia sudah dipelihara harga diri, kehormatan dan kesehatannya.
Selanjutnya memuliakan anak berarti juga memberikan pendidikan yang baik kepada mereka. Al Qur’an secara monumental telah mengisyaratkan pentingnya pendidikan anak ini melalui kisah Lukman ketika sedang mendidik anaknya:

وَإِذْ قَالَ لُقْمَانُ لِابْنِهِ وَهُوَ يَعِظُهُ يَابُنَيَّ لَا تُشْرِكْ بِاللَّهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ

“Dan (ingatlah) ketika Luqman berkata kepada anaknya, di waktu ia memberi pelajaran kepadanya: “Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan (Allah) sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar.” (Q.S.  Luqman: 13)
Dengan pendidikan yang benar menurut apa yang diajarkan Allah Taala, maka anak akan menjadi individu yang mature dewasa dan bertanggung jawab, serta mampu memberikan kontribusi yang optimal bagi kemaslahatan umat.
Kewajiban orang tua pada akhirnya disempurnakan dengan membantu mereka dalam membangun keluarga dengan menikahkannya. Orang tua berperan dalam memilih siapa calon suami/istri putra-putri mereka menurut ukuran kebaikan Islam.
3. Memuliakan orang tua

Sedangkan bagaimana anak bersikap kepada orangtuanya, juga sangat jelas diperintahkan Allah Taala:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا. وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: “Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil.” (Q.S. Al-Isra: 23-24)
Bahkan Allah selalu mensejajarkan perbuatan mengabdi kepada-Nya dan bertauhid dengan berbuat baik kepada orang tua:

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, ….”(QS An Nisa 36)
Ini menunjukkan bahwa memuliakan kedua orangtua bukan perkara sepele. Rasulullah SAW bahkan menegaskan bahwa memuliakan kedua orangtua terus berlanjut meskipun keduanya telah tiada:
Abu Usaid (Malik) bin Rabi’ah Assa’diyah berkata: Ketika kami duduk di sisi Rasulullah SAW mendadak datang seorang dari Bani Salimah dan bertanya: Ya Rasulullah apakah masih ada jalan untuk berbakti terhadap ayah bundaku sesudah mati keduanya? Jawab Nabi: Ya, men-sholatkan atasnya, membacakan istighfar atas keduanya dan melaksanakan janji (wasiyat)nya, serta menghubungi keluarga yang tidak dapat dihubungi melainkan karena keduanya, dan menghormati teman-teman keduanya (H.R. Abu Dawud)
Di antara tindakan-tindakan praktis membina hubungan yang baik kepada orangtua dalam konteks memuliakan mereka adalah:
  1. Selalu menjaga silaturahim dengan cara mengunjungi mereka secara rutin (berkala) sesuai kemampuan. Bila jarak tempat tinggal jauh, dapat dilakukan melalui telpon atau surat. Tanyailah keadaan  kesehatan mereka, masalah-masalah mereka.
  2. Memenuhi kebutuhan mereka, terutama tentu saja kebutuhan hidup sehari-hari berupa sandang, pangan dan papan.
  3. Memelihara kesehatan mereka dengan cara memonitor kesehatan mereka, menganjurkan bahkan membantunya berobat ke dokter. Menganjurkan mereka untuk memperbaiki pola makan, pola kerja dan pola hidup agar menjadi sehat.
  4. Memberi mereka hadiah sesuatu yang menyenangkan mereka, meskipun cuma sebuah bingkisan kecil. Janganlah lupa memberikan mereka buah tangan apabila kita pulang dari bepergian jauh.
  5. Menganjurkan mereka meningkatkan ibadah, memperbanyak dzikir dan menghadiri atau mendengarkan ceramah atau majelis ta’lim yang baik buat mereka. Berikan pula buku atau majalah yang patut mereka baca.
  6. Mendidik anak-anak untuk menghormati dan menggembirakan mereka (kakek-nenek)
  7. Pamit kepada mereka ketika hendak bepergian jauh.
  8. Bila memiliki rezeki yang cukup, patutlah kita memberangkatkan mereka ke tanah suci Mekkah untuk ibadah Haji.
  9. Sesekali ajaklah mereka rihlah bersama di suatu tempat yang baik.
Sungguh indah bagaimana Islam memberikan pedoman-pedoman yang jelas dan rinci bagaimana sebuah keluarga dibangun dengan  cara-cara yang bersahaja dan penuh nilai-nilai luhur.

Memuliakan Tetangga

Berbuat baik kepada tetangga juga menjadi perhatian serius dalam ajaran Islam. Perhatikan firman Allah Taala:

وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ

“…Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,.” (Q.S.  An-Nisa:36)
Nabi pun mengingatkan kita agar selalu berbuat baik kepada tetangga:
Ibnu Umar dan Aisyah ra berkata keduanya, “ Jibril selalu menasihatiku untuk berlaku dermawan terhadap para tetangga, hingga rasanya aku ingin memasukkan tetangga-tetangga tersebut ke dalam kelompok ahli waris seorang muslim”. (H.R. Bukhari Muslim)
Abu Dzarr ra berkata: Bersabda Rasulullah SAW, “Hai Abu Dzarr jika engkau memasak sayur, maka perbanyaklah kuahnya, dan perhatikan ( bagilah tetanggamu (H.R. Muslim)
Abu Hurairah berkata: Bersabda Nabi SAW, “Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman. Ditanya: Siapa ya Rasulullah? Jawab Nabi, “Ialah orang yang tidak aman tetangganya dari gangguannya” (H.R. Bukhari, Muslim)
Abu Hurairah berkata: Bersabda Nabi SAW “Siapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaklah memuliakan tetangganya. (H.R. Bukhari, Muslim).
“Orang yang tidur dalam keadaan kenyang sedangkan tetangganya lapar bukanlah umatku.” (H.R.….)
Hak-hak ketetanggaan tidak ditujukan bagi tetangga kalangan muslim saja. Tentu saja tetangga yang muslim mempunyai hak tambahan lain lagi yaitu juga sebagai saudara (ukhuwah Islamiyah). Tetapi dalam hubungan dengan hak-hak ketetanggaan semuanya sejajar:
Berbuat baik dan memuliakan tetangga adalah pilar terciptanya kehidupan sosial yang harmonis. Apabila seluruh kaum muslimin menerapkan perintah Allah Taala dan Nabi SAW ini, sudah barang tentu tidak akan pernah terjadi kerusuhan, tawuran ataupun konflik di kampung-kampung dan di desa-desa.
Beberapa kiat praktis memuliakan tetangga adalah:
  1. Sering-seringlah bertegur sapa, tanyailah keadaan kesehatan mereka.
  2. Berikanlah kepada mereka sebagian makanan
  3. Bawakan sekadar buah tangan buat mereka, apabila kita bepergian jauh.
  4. Bantulah mereka apabila sedang mengalami musibah ataupun menyelenggarakan hajatan.
  5. Berikanlah anak-anak mereka sesuatu yang menyenangkan, berupa makanan ataupun mainan.
  6. Sesekali undanglah mereka makan bersama di rumah.
  7. Berikanlah hadiah kaset, buku bacaan yang mendorong mereka untuk lebih memahami Islam.
  8. Ajaklah mereka sesekali ke dalam suatu acara pengajian atau majelis ta’lim, atau pergilah bersama memenuhi suatu undangan walimah (apabila mereka juga diundang)

Memuliakan Teman

Memuliakan teman berarti menjaga dan menunaikan hak-hak mereka. Abdullah Nasih ‘Ulwan dalam Tarbiyatul ‘awlaad fil Islam menyebutkan bahwa hak-hak tersebut adalah:
1. Mengucapkan salam ketika bertemu.
Rasulullah saw. yaitu, “Kalian tidak akan masuk surga sebelum kalian beriman, dan kalian tidak akan beriman sebelum kalian saling mencintai. Maukah kalian aku tunjukkan kepada sesuatu yang apabila kalian kerjakan, niscaya kalian akan saling mencintai? Sebarkanlah salam di antara kalian”. (H.R. As-Syaikhani)
2. Menjenguk Teman Ketika Sakit
Al Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy,ari bahwa  Rasulullah saw bersabda, “Jenguklah orang yang sakit; beri makanlah orang yang lapar dan lepaskanlah orang yang dipenjara”.
Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa  Rasulullah saw. bersabda; Hak seseorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima; Menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin”.
3. Mendoakan Ketika Bersin
Al-Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. Bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Apabila salah seorang di antara kamu bersin, hendaklah ia mengucapkan, Al-Hamdu li’l-lah (segala puji bagi Allah), dan saudaranya atau temannya hendaknya mengucapkan untuknya, YarhamukalLah  (semoga Allah mengasihimu)’ Apabila teman atau saudaranya tersebut  mengatakan, YarhamukalLah (semoga Allah mengasihimu), kepadanya, maka hendaklah ia mengucapkan, YahdikumulLah wa yushlihu balakum
4. Menziarahi karena Allah
Ibnu Majah dan At-Tarmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa menjenguk orang sakit atau berziarah kepada seorang saudara di jalan Allah, maka ia akan diseru oleh seorang penyeru “Hendaklah engkau berbuat baik, dan baiklah perjalananmu, (karenanya) engkau akan menempati suatu tempat di surga”.
5. Menolong ketika kesempitan
Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Ibnu Umar ra, bahwa  Rasulullah saw. bersabda; “Seorang muslim itu adalah saudara bagi muslim lainnya, ia tidak boleh berbuat zalim kepadanya dan tidak boleh menyia-nyiakannya (membiarkan, tidak menolongnya). Barang siapa menolong kebutuhan saudaranya maka Allah akan menolong kebutuhannya, barang siapa menyingkirkan suatu kesusahan dari seorang muslim, niscaya Allah akan menyingkirkan darinya suatu kesusahan di antara kesusahan-kesusahan hari kiamat. Dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, niscaya Allah akan menutupi (aib)nya pada hari kiamat”
6. Memenuhi undangannya apabila ia mengundang
Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Abu Hurairah ra , bahwa  Rasulullah saw. bersabda; Hak seseorang Muslim terhadap Muslim lainnya ada lima; Menjawab salam, menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin”
7. Memberikan ucapan selamat
Ad-Dailami meriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, “Barang siapa bertemu saudaranya ketika bubar dari sholat Jum’ah, maka hendaklah ia mengucapkan “Semoga (Allah) menerima (amal dan do’a) kami dan kamu.
8. Saling memberi hadiah
At-Thabrani meriwayatkan dalam Al Ausath dari Nabi saw, bahwa beliau bersabda, “Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai”
Ad-Dailami meriwayatkan dari Anas secara marfu’, “Hendaklah kalian saling memberi hadiah karena hal itu dapat mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian”
Imam Malik di dalam Al Muwaththa’ meriwayatkan, “Saling bermaaf-maafkanlah, niscaya kedengkian akan hilang. Dan saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling mencintai dan hilanglah permusuhan.”
Wallahu a’lam
 Copas.......... Salakan .......Bangkep.......#TUSMKN1TNG